Kabar Terkini Atta Halilintar Dipolisikan, PPATK Diminta Tracing Aset Atta di Kasus Trading Net89
Perkembangan terkini kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Atta Halilintar.
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terkini kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Atta Halilintar.
Atta Dipolisikan, para korban robot radding Net89 minta PPATK tracing Aset Atta di Kasus Trading Net89
Pengacara 230 korban robot trading Net89, Zainul Arifin menyatakan pihaknya telah mendatangi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Net89.
Baca juga: Muncul Kakak Kandung Ferdy Sambo, Terungkap Perannya Antar Senjata Ferdy, Kebohongan Susi Terkuak
“Adapun laporan kami tersebut terkait dengan penelusuran (tracing) dugaan aliran dana yang tidak wajar, dan penyelusuran aset-aset para pelaku Net89 yang telah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022,” kata Zainul kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Zainul menuturkan bahwa terdapat lima publik figur yang diduga menerima aliran dana dari Net89.
Rinciannya, Atta Halilintar menerima Rp2,2 miliar, Taqy Malik Rp700 juta, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan Ardi Prakasa.

Selain publik figur, Zainul juga meminta PPATK tracing aset terhadap para petinggi robot trading Net89.
Mereka juga telah melampirkan daftar nama pejabat yang diduga terlibat di kasus tersebut ke PPATK.
“Yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88,” jelas Zainul.
Ia menuturkan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi antara 2019 sampai dengan Januari 2022.
Menurutnya, terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik.
“Dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89,” ujar dia.
Dalam kasus ini, terlapor merupakan member Net89 yang terdiri dari enam kelompok tim yang dibentuk oleh terlapor.
Mereka adalah tim Podosugi, Autosultan, Billions Group, The Magnet Dollar, Dollar Hunter, dan World Supreme.
“Para pelapor dibawah bujuk rayu dan dijanjikan sebuah keuntungan konsisten, telah beberapa kali melakukan transaksi dengan cara menstransfer sejumlah uang dengan jumlah bervariasi kebeberapa Nomor Rekening milik Seseorang dan/atau Badan Hukum yang disebut sebagai Exchanger PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp28.020.251.432,” tukas Zainul.
Atta Tetap Dipolisikan
Buntut terseret dalam kasus trading Net89, sosok Atta Halilintar dipolisikan dengan Pasal 5 TPPU karena dianggap menerima aliran dana dari hasil kejahatan.
Sebelumnya, sejumlah korban menggandeng kuasa hukum Zainul Arifin untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan uang yang diduga dilakukan PT Indonesia Digital Exchange.
Selain komisaris Andreas Andretanto, pemilik robot trading net89 Reza Paten beserta 134 orang ditambah 5 publik figur dipolisikan.
Atta Halilintar menjadi salah satu dari lima publik figur itu.
Menurut Zainul Arifin, Atta Halilintar disangkakan pasal 5 TPPU karena dugaan menerima aliran dana hasil tindak kejahatan.
"Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp2,2 M apakah itu hasil kejahatan atau tidak, jadi dia kena Pasal 5 TPPU," ungkap Zainul Arifin.
Laporan kepolisian itu dibuat di Mabes Polri Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022).
Sebelumnya Atta Halilintar diketahui sempat melelang bandana legendaris miliknya.
Hasil penjualan bandana itu digunakan oleh Atta Halilintar untuk membangun masjid.
Lelang ditutup sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Atta, dan dibeli oleh pendiri trading Net89 Reza Paten seharga Rp 2,2 miliar.
"Kalau Atta Halilintar diduga melelang bandana ya, Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89, Reza Paten," ungkap Kuasa Hukum Zainul Arifin.
Meski uang tersebut digunakan untuk kebaikan, namun Atta dianggap terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang itu.
"Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten itu kepada Atta Halilintar bentuknya adalah, kalau tidak salah ya, membangun tempat ibadah ya, masjid," kata Zainul Arifin.
"Sama juga dengan DNA Pro, bentuknya artis menerima upah bekerja. Hasil yang didapatkan itu hasil dari kejahatan," jelas Zainul Arifin.
Namun jika Atta Halilintar beritikad baik mengembalikan uang tersebut, mungkin ia akan terlepas dari ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Ya kalau dia kembalikan, itikad baik, itu bisa diselesaikan. Tapi kalau dia tidak mengembalikan, itu bisa diancam selama dengan maksimal lima tahun," ungkap Zainul Arifin.
Sementara itu, menanggapi ramaianya pemberitaan terkait keterlibatannya, Atta Halilintar membuat klarifikasi di Instagram pada Rabu (26/10/2022)
"Jadi saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband)," tulis Atta Halilintar dalam unggahan Insta Storynya.
"Dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat Penghafal Al Quran dan Juga membantu pembangunan MASJID."
Diakui Atta ia tidak terfikirkan untuk menanyakan dari mana hasil uang Rp 2,2 M yang digunakan untuk membayar lelang bandana tersebut.
"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini. Apalagi ini lelang terbuka kan," tulis Atta.
Sealin Reza Paten, lelang itu juga diikuti secara terbuka oleh banyak lainnya.
"Banyak yang mengikuti lelang itu dan akhirnya ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan."
Atta juga meluruskan beberapa tudingan yang disampaikan kepadanya.
"Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net 89. Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," tegas Atta Halilintar.
Dia pun berharap agar tidak ada lagi yang salah mengira dirinya terlibat sebagai pemain trading.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Grid.id)
Berita Terkini Atta Halilintar Dipolisikan, PPATK Diminta Tracing Aset Atta di Kasus Trading Net89