KONDISI Terkini Brigjen Hendra Kurniawan Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ditempatkan di Sini

Akhirnya Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pem

Editor: Salomo Tarigan
HO
Brigjen Hendra Kurniawan 

TRIBUN-MEDAN.com -Akhirnya Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadi J.

Seperti diberitakan, eks Karo Paminal Divpropam Polri tesebut menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah melenjalani sidang kode etik pada hari Senin (31/10/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selanjutnya Jenderal Bintang Satu Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).

“Dan itu sudah dilaksanakan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).

Dirinya dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Adapun Brigen Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik.

Kini, akhirnya Polri menggelar sidang kepada Mantan Kadiv Propam itu.

Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari kepolisian.
Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari kepolisian. (TRIBUN MEDAN/HO)

Baca juga: HAKIM Tersenyum dan Garuk-garuk Kepala Saat Susi Sebut Om Kuat Pegang-pegang Badan Putri Candrawathi

Baca juga: Momen Susi Peragakan Putri Tergeletak dan Berteriak, Terkuak Fakta Brigadir J tak Gendong Putri!

Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved