KONDISI Terkini Brigjen Hendra Kurniawan Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ditempatkan di Sini
Akhirnya Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pem
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik.
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Baca juga: Pengakuan Susi Bikin Hakim Geram, Jaksa Curiga ART Putri Itu Dikendalikan Jarak Jauh Lewat Handsfree
(*/tribun-medan.com)
(Tribunnews.com/kompas.com/Naufal Lanten)
KONDISI Terkini Brigjen Hendra Kurniawan Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ditempatkan di Sini