KONDISI Terkini Brigjen Hendra Kurniawan Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ditempatkan di Sini
Akhirnya Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pem
TRIBUN-MEDAN.com -Akhirnya Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan dipecat dari kepolisian terkait obstruction of justice atau penghalangan penyidikan dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadi J.
Seperti diberitakan, eks Karo Paminal Divpropam Polri tesebut menerima sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) setelah melenjalani sidang kode etik pada hari Senin (31/10/2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, selanjutnya Jenderal Bintang Satu Polri ini akan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Mako Brimob.
“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022).
“Dan itu sudah dilaksanakan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Brigjen Pol Hendra Kurniawan resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Dirinya dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Adapun Brigen Hendra sudah 3 kali batal dijadwalkan menjalani sidang etik.
Kini, akhirnya Polri menggelar sidang kepada Mantan Kadiv Propam itu.

Baca juga: HAKIM Tersenyum dan Garuk-garuk Kepala Saat Susi Sebut Om Kuat Pegang-pegang Badan Putri Candrawathi
Baca juga: Momen Susi Peragakan Putri Tergeletak dan Berteriak, Terkuak Fakta Brigadir J tak Gendong Putri!
Diketahui, Brigadir J tewas ditembak atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua, banyak polisi yang terlibat untuk menutupi kasus itu.
Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan tujuh yang ditetapkan tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Salah satu tersangka obstruction of justice itu adalah Brigjen Hendra.
Nantinya, setiap polisi yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan itu akan menjalani sidang kode etik.
Saat ini, sudah ada sejumlah personel yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi.
Mereka di antaranya adalah empat tersangka obstruction of justice yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Selanjutnya, ada juga sejumlah polisi lain yang disidang etik karena bersikap tak professional, yakni AKP Dyah Candrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Briptu Firman Dwi Ariyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, Iptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, AKBP Raindra Ramadhan Syah, Kombes Murbani Budi Pitono, serta AKBP Ridwan Soplanit.
Baca juga: Pengakuan Susi Bikin Hakim Geram, Jaksa Curiga ART Putri Itu Dikendalikan Jarak Jauh Lewat Handsfree
(*/tribun-medan.com)
(Tribunnews.com/kompas.com/Naufal Lanten)
KONDISI Terkini Brigjen Hendra Kurniawan Usai Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Ditempatkan di Sini