Berita Seleb
Tulis Surat, Nikita Mirzani Minta Keadilan Sebagai Orangtua Tunggal, Berharap Segera Bebas
Hanya saja tak dapat dipungkiri, janda tiga anak tersebut masih berharap dirinya dapat bebas dan kembali pulang ke rumahnya.
Penulis: Rena Elviana Purba | Editor: Septrina Ayu Simanjorang
TRIBUN-MEDAN.comĀ - Artis Nikita Mirzani hingga saat ini masih menjadi sorotan publik di media sosial.
Hal ini lantaran Nikita Mirzani telah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIA, Serang, Banten pada Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani pun ditahan karena tertimpa kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra yang dilakukannya beberapa waktu lalu di media sosialnya.
Menurut Kejari Serang Freddy D Simanjuntak, Nikita Mirzani ditahan lantaran kasus yang menimpa ibu tiga anak tersebut sudah masuk ke tahap dua.
Kini Nikita Mirzani pun dikabarkan akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 25 Oktober hingga 13 November 2022 mendatang.
Nikita Mirzani pun sempat menolak terkait penahanannya tersebut, lantaran ia merasa tak pernah melakukan kesalahan apa pun kepada Dito Mahendra.
Baca juga: Nikita Mirzani Kirim Surat dari Penjara, Minta Keadilan sebagai Orangtua Tunggal
Ia pun dikabarkan sampai teriak histeris karena tak terima dengan keputusan tersebut.
Tetapi setelah dirinya ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB, Serang, Banten, Nikita Mirzani pun perlahan-lahan mulai adaptasi dengan kondisinya tersebut.
Hanya saja tak dapat dipungkiri, janda tiga anak tersebut masih berharap dirinya dapat bebas dan kembali pulang ke rumahnya.
Artis yang kerap berpenampilan seksi ini pun sampai menulis surat untuk menyampaikan harapannya.
Dilansir dari TribunTangerang.com, Selasa (1/11/2022) sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid awalnya mengaku baru saja menjenguk Nikita Mirzani.
Ternyata saat menjenguk Nikita Mirzani, artis tersebut menitipkan surat yang sudah ia tulis tangan untuk disampaikan ke publik dan awak media.
Dalam surat tersebut, artis yang akrab disapa Nyai tersebut berharap dirinya mendapatkan keadilan.
Pasalnya ia seorang ibu tunggal yang harus membesarkan ketiga anaknya yang masih membutuhkan perhatiannya.
Baca juga: Pria Misterius Paksa Temui Nikita Mirzani di Rutan, Fitri Salhuteru Sebut Nyai Kerap Diintimidasi
Bahkan putra bungsunya, Arkana masih berusia kurang lebih 3 tahun.
"Dear sahabat Niki, Kak Fitri dan kuasa hukum yang terus bekerja buat cari keadilan dan juga teman-teman wartawan yang belum sempat saya bicara di depan kalian di sini," tulis Nikita Mirzani dalam suratnya.
"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih yang sudah support meski kemarin," lanjutnya.
"Saya dibilang apalah waktu di Kejari itu hanya seorang pencari keadilan seperti saya seorang single parent," tulis Nikita Mirzani lagi.
Ia pun berharap banyak orang yang mendoakannya agar bisa mendapatkan keadilan dalam kasus yang tengah dihadapinya kini.
"Niki juga mau minta didoakan kepada anak-anak yatim yang selama ini dekat dengan keluarga Niki agar mendapatkan keadilan yang benar-benar adil, Wassalam Nikita," tutupnya.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid pun mempersilahkan awak media untuk menyebarluaskan isi surat Nikita Mirzani tersebut.
"Silahkan Anda foto, Anda posting, nggak masalah," ucap Fahmi Bachmid.
Seperti diketahui, Nikita Mirzani sempat mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari, Kamis (26/10/2022).
Baca juga: TERNYATA Nikita Mirzani Bisa Raup Rp 2 Miliar Sehari, Rugi Besar karena Dipenjara, Terungkap Hal Ini
Dalam permohonannya disampaikan dasar-dasar permohonan penangguhan.
Penjamin dari permohonan disebut yakni kuasa hukum Nikita, Fahmi Bahmid.
Tetapi sayang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten.
Dilansir dari Kompas.com, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak penangguhan penahanan karena telah mempertimbangkan kekhawatiran terhadap potensi tersangka melarikan diri, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.
Dengan penolakan tersebut, Nikita Mirzani akan tetap menjalani penahanan di Rutan Klas IIB Serang hingga 13 November 2022. (cr19/tribun-medan.com)
