Berita Seleb

Berani Ajukan Banding, Vonis Vadel Diperberat Hakim Jadi 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Sidang Vadel Badjideh memang sudah sampai di tahap vonis. Sebelumnya Vadel divonis 9 tahun.

IG/Istimewa
KRONOLOGI Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani Mawardi atau Lolly alias LM, yang berujung vonis 9 tahun penjara, Rabu (1/10/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Berani banding, hukuman Vadel bertambah jadi 12 tahun penjara. Denda Rp 1 miliar.

Sidang Vadel Badjideh memang sudah sampai di tahap vonis.

Sebelumnya Vadel divonis 9 tahun.

Atas putusan itu, Vadel memberanikan diri mengajukan banding

Tapi nyatanya hukumannya malah jadi berat.

Usai banding ia justru dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Lantaran itu upaya banding tersebut berujung sia-sia, hukuman Vadel Badjideh justru diperberat.

Vadel Badjideh dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua belas tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” demikian bunyi amar putusan dalam perkara nomor 359/Pid.Sus/2025/PT.DKI dikutip Tribunnews.com.

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan, di antaranya dua unit telepon genggam yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK
VONIS VADEL BADJIDEH - Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Terungkap Fakta Baru di Persidangan: Lolly Hamil Sejak di UK (Kolase Ist dan Kompas.com)

“Barang bukti berupa satu buah iPhone 14 dan satu buah iPhone 13 beserta akun dan dokumen elektronik yang terkait dengan tindak pidana dirampas untuk dimusnahkan,” tulis majelis.

Majelis hakim juga menegaskan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total pidana, dan Vadel tetap berada dalam tahanan.

Dalam berkas banding yang diajukan sebelumnya, pihak Vadel sempat memohon agar dibebaskan dari seluruh dakwaan, serta meminta agar barang bukti dikembalikan kepada keluarga dan pihak korban.

Namun permohonan itu ditolak oleh majelis hakim tinggi yang menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah tepat dan memenuhi unsur hukum.

Sebelumnya, diakui kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, pihaknya akan menempuh seluruh upaya hukum terkait perkara yang melibatkan kliennya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved