Berita Dairi Terkini
Jawaban Bupati Dairi Eddy Berutu pada Massa Aksi yang Desak Penutupan PT DPM dan PT Gruti
Bupati Eddy Berutu menemui massa pengunjukrasa yang mengatasnamakan Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK). Ini jawabannya pada massa aksi.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Bupati Eddy Berutu menemui massa pengunjukrasa yang mengatasnamakan Aliansi Petani Dairi untuk Keadilan (APUK) di depan kantor Bupati, Selasa (1/11/2022).
Bupati terlihat didampingi Sekretaris Daerah Budianta Pinem, Asisten Pemerintahan Umum Jonny Hutasoit, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman dan beberapa OPD Pemkab Dairi.
Sebelum menyampaikan menjawab atas tuntutan massa aksi, Bupati Eddy Berutu tampak menyapa warga dengan ramah. Ia tampak melambaikan tangan.
Baca juga: Kantor DPRD Karo Digeruduk Warga terkait Bangunan SD Terbengkalai 2 Tahun Lamanya
Bupati pun menyampaikan terima kasih kepada warga dari berbagai kecamatan berkumpul dan melakukan orasi di depan kantor bupati. Menurutnya hal demikian adalah wajar. Siapa saja boleh menyampaikan orasi di depan umum namun tetap mengikuti koridor saat melakukan aksi unjuk rasa.
Bupati mengatakan, sebelum menemui pengunjukrasa, Ia melakukan rapat di kantor melalui daring. Kemudian ada menerima audiensi dari pemuda. Lalu usai rapat, Bupati langsung menemui pengunjukrasa.
Baca juga: Ratusan Massa Aksi Geruduk Kantor DPRD dan Bupati Dairi, Tolak Kehadiran PT Gruti dan PT DPM
“Saya sudah mendapat laporan dari bapak asisten, dan pak Sekda tentang adanya inang, amang yang ingin berjumpa dengan saya. Pertama, saya menghargai sepenuhnya inang-inang datang ke sini jauh-jauh dari dari beberapa kecamatan tentu dengan satu niat yang baik. Jadi saya mengucapkan terima kasih atas niat itu, saya mendapatkan aspirasi dari amang, inang,” katanya.
Baca juga: Daftar Klasemen Sementara Perolehan Medali Porprov Sumut 2022 hingga Hari Keempat, Medan di Puncak
Menurut Bupati, pemerintah pada dasarnya mendengarkan aspirasi dari masyarakat mengenai tuntutannya desakan menutup PT Dairi Prima Mineral (DPM) dan PT Gruti.
“Kami pun tidak bisa memutuskan di luar kewenangan kami. Semuanya harus berjenjang, nggak bisa melanggar. Urusan yang kita bahas ini adalah di Jakarta, kementrian. Jadi saya tentu akan berkomunikasi dengan mereka untuk menyampaikan tuntutan amang, inang semua,” ungkapnya.
Soal rekomendasi tuntutan penutupan PT DPM dan PT Gruti, Bupati menegaskan tidak bisa melakukannya dengan sewenang-wenang.
“Otoritas saya terbatas. Saya nggak mau Pemkab melanggar hukum. Saya harus melihat secara keseluruhan, saya tidak boleh melalui garis yang ditetapkan oleh pemerintah. Saya sudah terima, tentu saya akan telaah dan saya akan bersurat, nanti setelah itu tunggu perintah dari atasan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait desakan pengunjukrasa untuk mendesak segera izinnya dicabut, Bupati menegaskan kembali menegaskan tidak bisa semena-mena.
"Warga negara itu bermacam-macam, bapak presiden mengatakan kita harus bersama-sama. UMKM harus kita lindungi, perusahaan kita lindungi, individu kita lindungi, hak-hak ada kita lindungi, semua," katanya.
Oleh karena itu, Bupati mengaku sudah mendengar perusaan juga adalah warga negara, dia punya hak-hak semua.
"Jadi saya harus lihat semua. Sejauh itu kalau dia melanggar kita tindak, sama saja," katanya.
Bupati pun menegaskan tetap tidak bisa memilih untuk langsung menutup PT DPM dan PT Gruti. "Misalnya, kalau menyangkut AMDAL itu diputuskan oleh kementrian, bukan saya. Terima kasih," kata Bupati.
Sesai menyampaikan jawabannya, Bupati lalu kemudian meminta izin untuk meninggalkan lokasi unjuk rasa.
(cr7/tribun-medan.com)