Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Sudah Jelas Intervensi Penyidik, Ferdy Sambo Berkilah Lagi: Saya Tak Mungkin Jadi Terdakwa

Terdakwa Ferdy Sambo merasa tidak ada memanfaatkan jabatan untuk membelanya di penyidikan polisi soal kasus pembunuhan Yosua. 

tangkapan layar video
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). (tangkapan layar video) 

Sebab, berdasarkan informasi yang ia miliki, judi online itu merupakan perkara besar yang harus diinvestigasi.

Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kemudian memotong kesaksian Kamaruddin.

Hakim Wahyu meminta Kamaruddin untuk fokus dalam memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

"Setop, ini perkara 338 (pembunuhan), 340 (pembunuhan berencana). Saudara bicara lain, saya akan hentikan," kata hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Dilaporkan Kasus Robot Trading, Atta Halilintar Murka Aurel Hermansyah Dituding Menikmati Uang Haram

Baca juga: Jadwal Pertandingan NBA Kamis, Siapa Bisa Tahan Laju Bucks? Cavaliers dan Celtics Intip Peluang

(*)

Berita sudah tayang di kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved