Sidang Ferdy Sambo
Sudah Jelas Intervensi Penyidik, Ferdy Sambo Berkilah Lagi: Saya Tak Mungkin Jadi Terdakwa
Terdakwa Ferdy Sambo merasa tidak ada memanfaatkan jabatan untuk membelanya di penyidikan polisi soal kasus pembunuhan Yosua.
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Ferdy Sambo merasa tidak ada memanfaatkan jabatan untuk membelanya di penyidikan polisi soal kasus pembunuhan Yosua.
Menurutnya, kasus pembunuhan Yosua yang dilakukannya tanpa ada keberpihakan Polri kepadanya.
Sontak keterangan Ferdy Sambo ini dirasa sangat aneh dan tak masuk akal. Sebab, Ferdy Sambo ketika itu berpangkat Irjen mengintervensi penyidik dan memanfaatkan semua anak buahnya untuk mengikuti skenario yang dibangun.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu menyatakan, jika penyidik berpihak, ia dan istrinya tidak mungkin menjadi terdakwa.
"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya ini juga saya sanggah, karena kalau penyidik berpihak kepada saya dan istri, saya tidak mungkin ada di sini," kata Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, Sambo membantah keterlibatan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih terlibat praktik peredaran narkoba dan judi online.
Sambo selaku mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Satgasus Merah Putih menyatakan bahwa justru satuan yang dipimpinnya memberantas praktik yang menjadi tudingan tersebut.
"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini, tetapi pribadi saya karena sudah terjadi," kata Sambo.
Baca juga: Perkataan Menusuk Ibu Yosua Soal Permintaan Maaf Kuat Maruf:Jangan Cuma di Bibir Seperti Ferdy Sambo
Baca juga: Viral Peluru Nyasar Bripka F Tewaskan Pengendara, Berikut Kronologi Lengkapnya
"Saya selaku Kasatgas ini, (Tidak ada) terlibat narkoba, judi online, tidak ada, justru saya memberantas," ucap dia.
Tidak hanya itu, Sambo juga menyatakan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap satu ajudan.
Menurut eks polisi dengan pangkat Jenderal bintang dua itu, semua ajudan diperlakukan sama.
"Tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami, kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua, karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada," kata dia.
Adapun dalam persidangan itu, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan adanya dugaan judi online saat melakukan investigasi kasus kematian Brigadir J.
"Saat saya investigasi ini, ada informasi besar lainnya, ada judi online dan lain-lain," ungkap Kamaruddin dalam persidangan.
Kamaruddin pun meminta Presiden Joko Widodo ikut mengusut dugaan judi online tersebut.
Sebab, berdasarkan informasi yang ia miliki, judi online itu merupakan perkara besar yang harus diinvestigasi.
Mendengar keterangan itu, Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kemudian memotong kesaksian Kamaruddin.
Hakim Wahyu meminta Kamaruddin untuk fokus dalam memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Setop, ini perkara 338 (pembunuhan), 340 (pembunuhan berencana). Saudara bicara lain, saya akan hentikan," kata hakim Wahyu.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Dilaporkan Kasus Robot Trading, Atta Halilintar Murka Aurel Hermansyah Dituding Menikmati Uang Haram
Baca juga: Jadwal Pertandingan NBA Kamis, Siapa Bisa Tahan Laju Bucks? Cavaliers dan Celtics Intip Peluang
(*)
Berita sudah tayang di kompas.com