Eksploitasi Anak
Dua Anak Diduga Diperbudak dan Dianiaya di Tebing Tinggi, Polisi Datangi Tempat Kejadian
Polres Tebingtinggi mendatangi lokasi toko yang dilaporkan melakukan praktik eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Tebingtinggi mendatangi lokasi toko yang dilaporkan melakukan praktik eksploitasi dan penganiayaan terhadap anak.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto bersama sejumlah petugas kepolisian pada Kamis (3/11/2022), melakukan peninjauan ke toko milik Dora Silalahi di jalan MJ Sutoyo Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana eksploitasi terhadap anak di bawah RMS (17) dan adiknya SMP (10).
Junisar mengatakan, bahwa laporan tersebut sudah diproses dan dilakukan lidik. Dalam waktu dekat katanya, polisi akan menggelar penyelidikan.
"Setelah kita mendatangi lokasi kita bisa lihat jika tempat ini bukan merupakan kerangkeng. Namun atas laporan itu sedang kita proses dan akan dilakukan penyelidikan," kata Junisar.
Baca juga: ART Nikita Mirzani Beberkan Kondisi Terkini Putra Bungsu Nyai, Sebut Arkana Cari Keberadaan Ibunya
Kasus dugaan eksploitasi anak tersebut dilaporkan ke Satreskrim Polres Tebingtinggi berdasarka LP/B/ 879 /X /2022 / SPKT / POLRES T.TINGGI / POLDA SUMUT , tanggal 21 Oktober 2022.
Laporan itu katanya, diserahkan pelapor Olike Levensus Simanullang (45) yang merupakan ayah dari kedua anak tersebut.
Junisar menyebutkan, saat itu Olike melaporkan pemilik grosir Dora Silalahi. Keduanya baik korban dan perlapor masih memiliki hubungan keluarga.
"Korban adalah bibi (maktua) terlapor, jadi awalnya pada Januari 2018 korban berangkat ke Tebing Tinggi menuju rumah terlapor dikarenakan ibunya sudah meninggal dan ayah korban sudah menikah lagi. Di sana korban minta agar menghubungi maktuanya di Bandar Khalipah namun terlapor mengatakan bahwa maktua di Bandar Khalipah tidak mau menampung anak itu. Setelah itu terlapor menawarkan agar korban tinggal di rumah terlapor," sebut Junisar.
Selama tinggal di rumah terlapor, kedua anak di bawah umur tersebut membantu berjualan di toko milik Dora.
"Setelah itu biasanya korban mengepel, membersihkan barang dagang, mengangkat barang dan melayani pembeli di toko terlapor," sambung Junisar.
Baca juga: Indro Beberkan Sikap Dono Warkop yang Tak Banyak Diketahui Orang, Sosok Dosen Killer dan Tegas
Namun pada Januari 2022, Dora menuduh RMS mencuri uangnya sebesar Rp 300 juta. Namun saat itu korban tidak mengaku.
"Sehingga oleh terlapor korban naik ke lantai dua dan mengunci terlapor di ruangan lantai dua rumah terlapor dengan mengunci pintu rolling door besi," kata dia.
Junisar menyebutkan, dalam ruang di lantai atas tersebut terdapat kamar mandi, sofa, televisi, serta jendela berterali besi.
"Jendela tersebut tidak dikunci dan sebenarnya korban bebas berkeliaran di ruangan lantai 2 yang berisi kamar tidur, kamar mandi, ruangan televisi dan dapur. Hanya korban tidak bisa turun ke lantai 1 karena pintu keluar dari ruang tersebut dikunci pemilik rumah," sebut dia.
Kak Seto Sebut Kasus Anak di Tebingtinggi Masuk Perbuatan Perbudakan
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia ( LPAI), Seto Mulyadi berpendapat kasus dua orang anak yang disekap dan disuruh bekerja termasuk perbuatan perbudakan.
"Jika sudah ada tekanan dan pemaksaan dan sebagainya itu sudah masuk dalam perbudakan juga, ini masuk ke dalam pasal pelanggaran terhadap anak yang sangat berat," kata pria yang akrab disapa Kak Seto kepada Tribun Medan, Selasa (1/11/2022).
Seto mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es. Banyak kasus yang terjadi ujar Seto, kerena menganggap anak sebagai objek kekerasan hingga pelecehan seksual.
"Ini fenomenal gunung es kita melihat fenomenal seperti ini banyak ditemukan di Indonesia. Seperti perbudakan anak, pelecehan seksual terhadap anak dan sebagainya termasuk di Kota Tebingtinggi tersebut," kata dia.
"Hal ini kerena banyaknya paradigma yang keliru soal anak seolah olah anak itu adalah komunitas kelas bawah yang wajar diperlakukan seperti itu demi motivasi motivasi pelakunya," sebut dia.
Seto bilang kasus yang menimpa anak kerap dilatarbelakangi kepentingan pelaku seperti untuk mencari uang atau melepaskan syahwat pelaku termasuk yang terjadi di Tebingtinggi.
"Jadi bukan zamannya lagi melakukan seperti itu, karena banyak fenomena kekerasan anak contohnya untuk kepentingan keuangan, sakit hati balas dendam dan sebagainya karana anak yang paling muda diperdaya sehingga banyak anak anak yang dilanggar hak haknya," sebut dia.
Untuk itu Seto meminta agar dilakukan pemberdayaan masyarakat supaya mencegah pelanggaran terhadap anak.
Di samping itu, perlu ada penegakkan hukum yang berpihak kepada korban dengan memberikan saksi maksimal terhadap pelaku.
"Dan pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk menjaga anak anak kita secara bersama sama. Karena untuk menjaga anak ini tugas kita bersama, tugas masyarakat luas," ujar Seto.
"Jadi apapun nanti motivasinya alasannya itu sudah masuk ke dalam pelanggaran hak anak dan harus diberikan saksi yang maksimal. Supaya tidak terjadi pengulangan dan tidak diikuti atau menjadi inspirasi bagi orang lainya," tutupnya.
Dia pun meminta agar kasus yang menimpa dua orang anak di Tebingtinggi segera diproses hukum oleh pihak kepolisian.
Seto mengatakan perlu tindakan tegas kepada pemilik toko bernama Dora Silalahi yang diduga kuat memaksa dan mempekerjakan anak di bawah umur tanpa memberikan hak haknya.
Sehingga kata dia, tidak ada anggapan jika penegakan hukum terhadap anak tidak menjadi prioritas, padahal Udang Undang menegaskan keberpihakan negara dalam kasus yang melanda anak.
"Supaya dilakukan tindakan cepat terhadap pelakunya. Jangan sampai ada pesan seperti paling nanti tidak diapa apakan dan terkesan jika hukum yang melakukan pelanggaran terhadap anak tidak akan ditindak," kata dia.
"Kita apresiasi kinerja LPAI Tebingtinggi yang cepat melakukan tindakan, kalau masalah sampai saat ini pelakunya belum ditangkap dan segala macamnya kami akan berkoordinasi dengan Polda setempat jika perlu juga dengan Mabes Polri, agar memberikan dorongan kepada polisi setempat supaya tugas tugas seperti ini dapat segera diproses," tegasnya.
(cr17/tribun-medan.com)