Oknum TNI Diduga Jualan Ekstasi

Kodam I/Bukit Barisan Sebut Serda AW Anak Anggota DPRD Sergai yang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Kodam I/Bukit Barisan menyebut Serda AW berpotensi dipecat jika terbukti jadi pengedar ekstasi

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
HO
Serda AW, oknum TNI anak anggota DPRD Sergai diduga jadi pengedar ekstasi. Ditangkap bersama teman wanitanya 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kodam I/Bukit Barisan menegaskan bahwa Serda AW, anak anggota DPRD Sergai yang diduga jadi pengedar ekstasi terancam dipecat.

Sebab, perbuatan Serda AW itu melanggar norma dan aturan TNI AD. 

Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Rico J Siagian mengatakan, pihaknya akan memecat Serda AW jika terbukti mengedarkan ekstasi.

Baca juga: Serda AW, Oknum TNI Terduga Pengedar Ekstasi Anak Anggota DPRD Sergai, Bapaknya Lemas Anak Ditangkap

Selain dipecat, Serda AW juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan.

"Akan ditindak tegas apabila terbukti sesuai hukum yang berlaku. Kalau terbukti, akan di (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) PTDH," kata Rico, Kamis (3/11/2022).

Rico mengatakan, saat ini anak anggota DPRD Sergai itu masih ditahan di Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi.

Ia belum bisa menjelaskan kebenaran prajurit TNI itu pengedar ekstasi atau bukan.

Baca juga: Serda AW, Oknum TNI yang Ditangkap karena Miliki Ekstasi Ternyata Anak Anggota DPRD Sergai

"Masih dalam pemeriksaan,penyidikan Denpom. Kalau sudah ada hasilnya akan saya infokan," ucapnya.

Sebelumnya, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di sebuah hotel di Kota Tebingtinggi 28 Oktober lalu.

Penangkapan keduanya bermula ketika polisi menangkap RSN di hotel Amanda dan menyita 10 butir ekstasi.

Setelah diinterogasi RSN mengaku sedang bersama teman prianya yakni Serda AW yang berada di depan hotel.

Baca juga: Serda AW, Oknum TNI Diduga Jualan Ekstasi Bersama Teman Wanita Kini Dipenjarakan Polisi Militer

Polisi lalu menemui Serda AW dan langsung menggeledahnya. Dari tangan anggota TNI yang bertugas di Korem Kota Pematangsiantar tersebut polisi mengamankan 10 butir pil ekstasi.

"Kami amankan untuk saat ini. Proses dari anggota TNI sudah kami serahkan ke pihak Denpom," kata Happy.

Sementara untuk pelaku RSN ditahan di Polres Tebingtinggi.

Kasus tersebut pun kini dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Diamankan hari jumat lalu, untuk rekan wanita kita amankan dan proses di Polres," tutupnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved