Oknum TNI Diduga Jualan Ekstasi
Serda AW, Oknum TNI Terduga Pengedar Ekstasi Anak Anggota DPRD Sergai, Bapaknya Lemas Anak Ditangkap
Serda AW, oknum TNI yang bertugas di Korem 022/PT Siantar yang diduga jadi pengedar ekstasi ternyata anak anggota DPRD Sergai
TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI- Serda AW, oknum TNI yang diduga jadi pengedar ekstasi ternyata anak anggota DPRD Sergai.
Menurut informasi, orangtua dari Serda AW adalah Julasman, anggota Fraksi Nasdem DPRD Sergai.
Saat diwawancarai soal anaknya, Julasman lemas memberikan jawaban.
Ia sudah pasrah melihat tingkah anaknya ini.
Baca juga: Serda AW, Oknum TNI Diduga Jualan Ekstasi Bersama Teman Wanita Kini Dipenjarakan Polisi Militer
Baca juga: Tek Siong, Bos Judi Darat Asia Mega Mas Mendadak Pakai Kursi Roda saat Diadili di PN Medan
Padahal, Serda AW baru saja pindah tugas dari Kepulauan Riau ke Korem 022/PT Siantar.
"Iya, anak kandung saya. Tapi ya sudah lah, saya sudah hancur. Sudah susah," kata Julasman pasrah, Rabu (2/11/20220.
Julasman mengatakan, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini pada pihak Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi.
Saat ini, Serda AW ditahan Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Biarkan saja lah. Kita serahkan saja (pada Subdenpom), agar tidak ada masalah," katanya.
Baca juga: Kasat Reskrim Penjarakan Anak Wakil Ketua DPRD Labura yang Dilapor Cabuli Anak di Bawah Umur
Kodam I/Bukit Barisan pastikan proses hukum
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan (Kapendam), Letkol Inf Riko Julyanto Siagian menggatakan, saat ini Serda AW sudah ditahan di Subdenpom I/1-1 Tebingtinggi.
Riko memastikan bahwa Serda AW akan menjalani proses hukum sesuai aturan militer.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di sana," kata Riko, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Mahasiswa Anak Wakil Ketua DPRD Labura Pelaku Cabul Diburon Polisi, Diimbau Menyerahkan Diri
Mengenai sanksi terhadap Serda AW, Riko sendiri belum bisa memastikannya.
Ia meminta awak media dan masyarakat bersabar menanti sanksi yang diberikan Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
"Kita tunggu saja proses hukumnya," ujar Riko.