Penangkapan pelaku Cabul

Kasat Reskrim Penjarakan Anak Wakil Ketua DPRD Labura yang Dilapor Cabuli Anak di Bawah Umur

AS, anak Wakil Ketua DPRD Labura yang dilapor cabuli anak di bawah umur dipenjarakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
AS, anak Wakil Ketua DPRD Labura akhirnya dipenjarakan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa akhirnya penjarakan AS (20), anak Wakil Ketua DPRD Labura, MR yang sebelumnya dilapor cabuli anak di bawah umur berinisial IS.

Menurut Fatir, penangkapan tersangka cabul anak Wakil Ketua DPRD Labura ini dilakukan Senin (31/10/2022). 

"Benar, sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tadi malam," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Selasa (1/11/2022).

Ia menjelaskan, bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

Baca juga: Mahasiswa Anak Wakil Ketua DPRD Labura Pelaku Cabul Diburon Polisi, Diimbau Menyerahkan Diri

"Sekarang yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan penyidik," sebutnya.

Amatan Tribun-medan.com, pelaku yang sedang didampingi oleh seorang pria di hadapan penyidik.

Ia menjalani pemeriksaan di dalam ruangan penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Tampak, pelaku yang menggunakan kaus hitam itu hanya bisa tertunduk di hadapan polisi.

Terlihat, pria itu gelisah setelah mengetahui dirinya disorot kamera.

Korban trauma

IS, korban pencabulan AS, anak Wakil Ketua DPRD Labura kini trauma.

IS yang disebut dicabuli lebih dari satu kali enggan pergi ke sekolah karena takut dan merasa malu.

"Korban berhenti sekolah, karena dia trauma," kata Baginda P Lubis, kuasa hukum korban.

Bagina mengatakan, modus pencabulan yang dilakukan tersangka adalah berpura-pura mengajak korbannya berpacaran.

Baca juga: ANAK Wakil Ketua DPRD Labura Dilapor Cabuli Anak di Bawah Umur, tak Kunjung Ditangkap Polisi

Pada Mei 2022 silam, korban yang begitu polos mau diajak pacaran.

Sebulan pacaran, AS kemudian membujuk korban melakukan perbuatan tidak senonoh.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved