Ferdy Sambo Ngotot Putri Korban Pelecehan BrigadirJ, Mantan Hakim: Jangan Bicara Soal Syahwat

harus fokus terhadap kasus pembunuhan dan tak perlu mengumbar opini tentang dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

tangkapan layar video
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertemu dengan keluaga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (1/11/2022). (tangkapan layar video) 

Perbuatan yang dimaksud adalah pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Saya sangat menyesal, saat itu saya tidak mampu mengontrol emosi."

"Di awal lewat persidangan ini saya ingin menyampaikan bahwa peristiwa yang terjadi adalah akibat dari kemarahan saya atas perbuatan anak bapak ke istri saya!" ujar Sambo tegas.

Walaupun pihak kepolisian pernah meragukan peristiwa pelecehan tersebut, namun Ferdy Sambo tetap bersikukuh akan insiden tersebut.

Bahkan, ia berani menantang pembuktiannya di persidangan.

"Itu yang saya ingin sampaikan dan kita akan buktikan di persidangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo telah mengakui kesalahannya dan berserah diri pada Tuhan.

Ia pun menegaskan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Saya yakin saya berbuat salah dan saya bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan."

"Saya juga sudah meminta ampun terhadap Tuhan," tutur Sambo.

Dilansir dari Kompas.com, mantan hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan sidang kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) harus fokus terhadap kasus pembunuhan dan tak perlu mengumbar opini tentang dugaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan Asep menanggapi Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua yang tetap ngotot menyampaikan alasannya menghabisi sang ajudan karena dugaan pelecehan terhadap istrinya.

"Jadi ini masalah penghilangan nyawa, urusan mayat, jangan bicara soal syahwat," kata Asep seperti dikutip dalam program Breaking News di Kompas TV, Rabu (2/11/2022).

Menurut Asep, majelis hakim yang memimpin persidangan Sambo harus tegas menekankan tentang inti perkara dalam dakwaan adalah tentang pembunuhan berencana terhadap Yosua yang didakwakan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer.

"Saya kira majelis hakim harus jelas, ini perkara pembunuhan," ujarnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved