Berita Nasional
Hary Tanoe Protes Pemadaman Siaran TV Analog, Mahfud MD: Kita Siap Berdebat Soal Itu
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo melakukan protes atas pemadaman siaran televisi analog dan beralih ke tv digital.
TRIBUN-MEDAN.com - Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo melakukan protes atas pemadaman siaran televisi analog dan beralih ke tv digital.
Pemerintah membuat kebijakan bakal mengalihkan siaran tv analog ke tv digital.
Konglomerat Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Group melayangkan surat terbuka kepada pemerintah.
Hal ini berujung protes dari Hary Tanoe, CEO MNC Group, yang melayangkan surat terbuka dan akan menggugat di pengadilan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menghentikan siaran TV Analog atau Analog Switch Off (ASO) pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Tercatat, pada tahap awal ada 230 kabupaten/kota yang telah dilakukan penghentian siaran TV analog.
Tapi rupanya, kebijakan ini bakal berbuntut panjang. Pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.
Hary Tanoe menyebutkan lantaran adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek.
MNC Group akan melaksanakan permintaan tersebut pada Kamis 3 November 2022 jam 24.00 WIB.
Hary menjelaskan, MNC Group (RCTI, MNCTV, INews, GTV) menyadari, tindakan mematikan siaran sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
Diperkirakan 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog kecuali dengan membeli set top box atau mengganti televisi digital.
Sejauh ini, Hary mengaku belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait pencabutan izin siaran analog wilayah Jabodetabek.
Dengan demikian, menurut Hary pihaknya secara hukum tidak ada kewajiban melaksanakan analog switch off.
"Mohon maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, GTV dan iNews se-Jabodetabek, karena adanya ancaman oleh Menko Polhukam, Bapak Mahfud MD untuk mematikan siaran analog diwilayah Jabodetabek, maka kami dengan SANGAT TERPAKSA menuruti ancaman tersebut, meskipun masih tidak paham dengan landasan hukum yang dipakai," paparnya dikutip melalui akun Instagramnya, Jumat (4/11), dilansir dari Kontan.co.id.

Menurutnya, dalam hal ini jelas terjadi double standard dimana untuk wilayah di luar Jabodetabek diperkenankan untuk siaran analog.