Sidang Ferdy Sambo

KINI Kak Seto Ngaku Kena Prank Putri, Tak Tahu Bayi Putri Bukan Anak Kandung, Tak Membela Lagi

Seto Mulyadi alias Kak Seto sangat ambisi membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menjadi tahanan rumah dengan alasan memiliki anak bayi.

HO
Seto Mulyadi alias Kak Seto sangat ambisi membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menjadi tahanan rumah dengan alasan memiliki anak bayi. 

"Trisa sambo, Tribrata sambo, Datia sambo, Mas Arka," jawab Susi.

"Umur berapa Arka?" lanjut Hakim.

"Setahun setengah," jawabnya.

"Lahir di mana? kata Hakim.

"Di rumah Bangka," jawab Susi.

Kemudian, tiba-tiba Hakim bertanya soal siapa yang melahirkan Arka yang disebut Susi anak terakhir dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Dalam hal ini, Hakim bertanya sampai tiga kali terkait hal itu dan selalu dijawab Susi jika Arka merupakan anak dari Putri Candrawathi yang lahir pada 23 Maret 2021.

"Ibunya yang melahirkan Arka siapa?" tanya Hakim lagi.

"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.

"Saudara bohong? siapa yang melahirkan?" Hakim kembali bertanya.

"Ibu Putri," jawab Susi.

"Sdr tetap pada keterangan jika Putri yang melahirkan?" tegas Hakim.

"Siap, Ibu Putri," jawab Susi.

Susi Langsung Cabut Keterangannya

ART Ferdy Sambo, Susi, langsung mencabut keterangannya terkait anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Susi mencabut kesaksiannya usai mendengar keterangan ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq.

"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim ke Susi.

"Mohon maaf, Pak, soal anak saya cabut," kata Susi.

Hakim mengatakan keterangan Susi juga berbeda dengan Daden terkait tempat isolasi.

Daden menyebut tempat isolasi mandiri Sambo dan Putri adalah rumah di Jalan Bangka, Jaksel.

Sedangkan Susi mengatakan rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Saya dulu pertama masuk di Duren Tiga. Saya cabut," ujar Susi.

Hakim pun menasihati Susi agar memberikan keterangan benar.

Hakim meminta Susi tidak berbohong.

"Nanti kami masih banyak diperiksa, ke depannya saya ingatkan Saudara jangan banyak bohong nanti," kata hakim.

Dulu Putri Tidak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan Masih Punya Anak Batita yang Diduga Masih Menyusui
Sebelumnya, tidak ditahannya Putri Candrawathi sempat menuai perdebatan publik. Bahkan Komnas Perempuan menilai tidak ditahannya Putri, setelah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua, sesuai hak asasi perempuan.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi menjelaskan perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitas, salah satunya mengasuh anak, dapat tidak ditahan sebelum persidangan.

Namun, Komnas perempuan menyebut, semestinya aturan ini berlaku untuk semua perempuan di Indonesia yang sedang berhadapan dengan hukum, tanpa kecuali. Tetapi lemah dalam praktik pelaksanaannya.

Perbedaan perlakuan terhadap tersangka dan terdakwa perempuan dalam hal penahanan disebabkan oleh tidak adanya mekanisme pemantauan kewenangan aparat penegak hukum. Penjelasan itu disampaikan oleh Siti Aminah Tardi, Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, dalam wawancaranya dengan jurnalis Kompas TV, Aulia Faradina, Sabtu (3/9/2022).

“Ini kembali karena di dalam Kitab undang-undang hukum acara pidana kita, tidak ada pemantauan atau tidak ada mekanisme yang memantau kewenangan dari penyidik, penuntut umum, maupun hakim terhadap penahanan,” jelasnya.

Oleh sebab itu, menurutnya jika berbicara tentang penahanan, mendorong pembaruan kitab undang-indang hukum acara pidana menjadi hal yang penting. “Karena itu, menjadi penting kalau kita bicara penahanan adalah mendorong pembaharuan kitab undang-undang hukum acara pidana, termasuk memasukkan isu hak maternitas di dalam penahanan.”

Penahanan, kata dia, adalah penempatan seseorang yang sedang menjalani proses pemeriksaan, baik di tingkat penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.

Penahanan juga merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik, penuntut umum dan hakim. Lebih lanjut dia mengatakan, ada tiga bentuk, yakni berbasis rumah tahanan, tahanan rumah, dan tahanan kota. “Ketiga-tiganya adalah penahanan, yang kalau dipahami oleh masyarakat penahanan itu terbatas pada berbasis rumah tahanan atau disebut dengan penjara,” tuturnya.

Kata Sitti, proses penahanan bertujuan untuk memastikan tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Sedangkan, terpidana adalah seseorang yang sudah mendapatkan keputusan pengadilan dan dihukum untuk menjalankan pemidanaan. “Dalam kasus Ibu PC ditetapkan sebagai tersangka, dan penahanannya itu menjadi kewenangan penyidik.”

Mengenai instrumen hak asasi perempuan melihat proses penahanan, ia mengacu pada Rekomendasi Umum Nomor 33, tentang akses perempuan terhadap keadilan. “Dinyatakan dan direkomendasikan kepada negara pihak, dalam hal ini di Indonesia, bahwa penahanan sebelum persidangan itu harus menjadi pilihan terakhir dan sesingkat-singkatnya,” imbuhnya.

Jadi, lanjut Sitti, ketentuan di dalam Rekomendasi Umum Nomor 33 maupun di dalam KUHAP berlaku tidak hanya untuk Putri Candrawathi saja, tetapi berlaku untuk semua tahanan, untuk semua perempuan. “Bahwa penahanan sebelum persidangan itu adalah langkah paling akhir dan dilakukan sesingkat mungkin.”

Pada kasus Putri, Sitti berpendapat bahwa ia tidak ditahan oleh penyidik karena alasan kemanusiaan, dibenarkan berdasarkan instrumen hak asasi perempuan. “Yaitu perempuan yang sedang menjalani fungsi maternitasnya seperti hamil, menyusui, dan mengasuh anak itu tidak ditahan dan selama sebelum persidangan. Dan itu Berlaku tidak hanya untuk ibu P tapi untuk semua tahanan, atau tersangka, terdakwa perempuan,” tegasnya.

Menurut Sitti, kondisi ini yang harus dipahami, dan ketika anak telah berusia 3 tahun, ia harus dipisahkan dari ibunya, sementara ibunya harus menyelesaikan pemidanaan yang diputuskan oleh hakim.

Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyarankan jika memang Putri Candrwathi ditahan, agar anak batitanya diasuh oleh keluarga terdekat.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, tata pengasuhan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2017.

Anak batita bisa diasuh oleh keluarga terdekat bila orangtuanya harus menjalani hukuman penjara. "Terkait anak (Ferdy Sambo) yang batita bagaimana pengasuhannya ketika Ibunya kelak ditahan atau dipenjara, maka KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi," kata Retno dalam siaran pers, Sabtu (27/8/2022) lalu.

Retno menuturkan, pengasuhan yang dialihkan pada keluarga terdekat jauh lebih baik dibanding diasuh di tahanan atau penjara. Apalagi, anak Ferdy Sambo yang berusia 18 bulan sudah banyak gerakannya.

Retno bilang, anak batita tersebut sebaiknya dipastikan lebih dekat kepada siapa anak tersebut ditempatkan, baik kakek/nenek atau paman/bibi. Tapi sebaiknya, batita jangan diasuh di dalam sel tahanan.

"Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak. Untuk kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang anak, maka anak sebaiknya dialihkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat dari ayah atau ibunya, bukan ikut ibunya jika ditahan," tutur Retno.

Terkait pemberian air susu ibu (ASI), ASI bisa dipompa dan dikirim langsung kepada anaknya. Sementara untuk anak-anak Ferdy Sambo yang lain, KPAI menyebut mereka berhak atas perlindungan dari perundungan. Hal ini sesuai dengan pasal 59 UUPA dan PP Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.

"Anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis," tutur Retno.

Diberitakan sebelumnya, kondisi anak-anak Ferdy Sambo menjadi perhatian sejumlah pihak usai kedua orangtuanya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir J.

Salah satu yang memberi perhatian adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sekaligus psikolog anak, Seto Mulyadi. Saat Polri meminta saran, Seto menyarankan agar Putri diberikan sel khusus perempuan mengingat anak bungsunya yang masih batita.

Dia juga berencana mengunjungi anak-anak Ferdy Sambo pekan depan untuk mengetahui kondisi jiwa terkini. Hal ini pula yang membuat Seto mendatangi Mako Brimob, tempat Sambo ditahan, untuk meminta izin menemui anak-anaknya.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SETELAH Terungkap Status Anak Kecil Ferdy Sambo, Kini Kak Seto Ngaku Kena Prank, Nyesal Bela Putri, https://medan.tribunnews.com/2022/11/04/setelah-terungkap-status-anak-kecil-ferdy-sambo-kini-kak-seto-ngaku-kena-prank-nyesal-bela-putri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved