Berita Sumut

Polres Sergai Panggil Lima Personel Polsek Perbaungan, Klarifikasi Kasus Dugaan Salah Tangkap

Polres Serdangbedagai memanggil lima orang personel Polsek Perbaungan terkait dugaan salah tangkap terhadap seorang remaja. 

Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Suasana kantor Sat Reskrim Polres Serdangbedagai, Jumat (4/11/2022), saat lima persenel Polsek Perbaungan diperiksa terkait laporan salah tangkap seorang remaja.  

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Serdangbedagai memanggil lima orang personel Polsek Perbaungan terkait dugaan salah tangkap terhadap seorang remaja. 

Kelima oknum polisi tersebut mendatangi Satreskrim Polres Sergai pada Jumat (4/11/2022). Hal itu pun turut dibenarkan oleh Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud. 

Dia mengatakan, pemanggilan kelima personel tersebut untuk mengklarifikasi terkait adanya pengaduan seorang remaja yang melapor menjadi korban kekerasan saat ditangkap petugas. 

Baca juga: Polisi Diduga Salah Tangkap dan Aniaya Remaja, Kapolsek Perbaungan: Kok Kita Pula Diwawancarai

"Benar ada dipanggil untuk proses klarifikasi. Untuk jumlahnya ada 5 orang personel," kata Ali. 

Kasus dugaan salah tangkap dan penganiayaan sebelumnya dilaporkan oleh Abdillah Syahputra alias Ute (22), warga Dusun I Desa Kota Galu Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai. 

Kasat Reskrim AKP Yoga Mahendra menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika petugas yang melakukan patroli bertemu dengan Abdillah.  

Saat itu remaja bernama Abdillah sedang berada di pinggir jalan dan ditangkap petugas karena dicurigai terlibat kasus narkoba. 

Abdillah pun kemudian dibawa petugas ke Polsek Perbaungan dan menjalani proses pemeriksaan selama beberapa jam. 

"Keterangan awal, anggota melakukan patroli kemudian bertemu orang dan lari kemudian diamankan ke Polsek," kata Yoga. 

Kerena tuduhan yang diarahkan kepadanya tidak terbukti, polisi kemudian melepaskan Abdillah

Namun saat menjalani pemeriksaan remaja tersebut diduga mengalami kekerasan oleh petugas hingga mengalami lebam dan luka luka. 

Tak terima dengan peristiwa tersebut, Abdillah didampingi keluarganya kemudian peristiwa tersebut ke Polres Serdangbedagai. 

Baca juga: Diduga Salah Tangkap, Remaja Ini Ngaku Dianiaya Anggota Polsek Perbaungan Hingga Luka dan Lebam

Berdasarkan STPL Nomor: STPL/344/X/2022/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, laporan Abdillah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai pada tanggal (28/10/2022) kemarin. 

Abdillah melaporkan polisi bernama Dudung  (42) dan rekan-rekannya yang ikut menangkap dirinya karena melakukan penganiayaan. 

"Iya benar, oknum petugas Polsek Perbaungan yang dilaporkan ke Reskrim Polres Sergai atas kasus penganiayaan. Hari personel tersebut sudah kita minta datang dan dimintai keterangan soal kejadian tersebut," 
tutupnya. 

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved