Sumut Memilih
KPU Sumut Terus Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Jelang Rekrut 20.605 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024
KPU Sumut sosialisasikan pengunaan aplikasi SIAKBA jelang perekrutan petugas ad hoc Pemilu 2024 pada November 2022.
Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses situs siakba.kpu.go.id. “Bagipelamar yang mendaftar melalui SIAKBA tidak rumit. Pelamar tinggal mengikuti prosesnya yang telah tertera,” tambahnya.
Mulia menjelaskan bahwa manfaat dari aplikasi SIAKBA, dengan ada aplikasi SIAKBA ini, bisa mendokumentasikan seluruh proses tahapan seleksi.
Baik itu, proses dilakukan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk rekrutmen PPK, PPS hingga KPPS nantinya.
Mulia mengatakan bahwa aplikasi SIAKBA ini sebagai alat bantu proses rekrutmen PPK dan PPS hingga seleksi hingga selesai.
Baca juga: KPU Sergai Mulai Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Online SIAKBA Rekrut PPK dan PPS
Namun, ia mengaku aplikasi ini akan mengalami kendala, terutama pada jaringan internet di Sumut, karena tidak semua daerah memiliki fasilitas jaringan internet yang baik.
“Kalau melihat kendala, medan Sumatera Utara tidak bagus sinyal. Nah kecenderungan nanti teman-teman KPU Kabupaten/Kota rekrutmen badan Ad Hoc juga akan menerima hardcopy di kantor-kantor KPU Kabupaten/Kota,” jelas Mulia.
Mulia mengatakan setiap KPU kabupaten/kota, yang menerima administrasi atau berkas calon PPK dan PPS secara manual dan selanjutnya akan di input oleh petugas KPU ke aplikasi SIAKBA.
“Baru KPU Kabupaten/Kota membentuk tim untuk membantu penginputan dokumen pendaftaran PPK dan PPS,” kata Mulia.
Mulia mengungkapkan KPU terus berinovasi untuk memberikan kemudahan masyarakat untuk akses pelayanan di KPU dengan mengikuti perkembangan era digital.
Apalagi, para pemilih Pemilu tahun 2024 banyak dari kaum milenial, yang sangat akrab dengan berbagai aplikasi di handphonenya.
“Ada aplikasi semakin modern ya, untuk merespon masyarakat sebagai pemilih dan mayoritas generasi muda yang sudah menggunakan handphone. Hal ini, menjadi salah satu dasar pimpinan KPU Pusat, kewajiban kami KPU Provinsi melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena, semua pihak harus mengikuti SIAKBA untuk mendaftarkan diri sebagai petugas badan Ad Hoc,” kata Mulia.
Sosialisasi SIAKBA dilakukan KPU Sumut, dengan peserta dari kalangan jurnalis di Kota Medan, baik media cetak, media elektronik dan media online.
(cr14/tribun-medan.com)