Berita Sergai Terkini

KPU Sergai Mulai Sosialisasikan Penggunaan Aplikasi Online SIAKBA Rekrut PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

TRIBUN MEDAN/HO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA), Sabtu (5/11/2022) . 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai mulai melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).

Ketua KPU Serdang Bedagai Erdian Wirajaya menyampaikan, sosialisasi tersebut telah dilakukan secara langsung kepada masyarakat. Hal itu katanya sebagai langkah awal perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Sosialisasi sudah kita lakukan sejak Sabtu semalam, ini sebagai langkah awal perekrutan PPK dan PPS," kata Erdian, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Refal Hady Wedding Agreement Bikin Fans Klepek-klepek karena Lakukan Hal Ini

Katanya KPU sudah mensosialisasikan pelaksanaan perekrutan PPK dan PPS berbasis digital agar peserta dimudahkan untuk mendaftarkan diri.

Namun sebelum mendaftarkan diri, dia meminta agar setiap peserta PPK dan PPS memastikan tidak terdaftar sebagai keanggotaan partai.

"Untuk itu sebelum mendaftar coba pastikan dulu apakah kita terdaftar apa tidak di keanggotaan partai politik melalui link infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Ardiansyah Hasibuan menuturkan, sosialisasi aplikasi berbasiskan online seperti SIAKBA sangat penting.

Baca juga: Gisella Anastasia Semakin Berani Unggah Kemesraan Bersama Rino Soedarjo, Siap Menikah?

Tujuannya agar peserta dapat memahami cara dan kemudahan menggunakan aplikasi SIAKBA. Untuk langkah awal perserta PPK atau PPS dapat membuat akun terlebih dahulu lewat situs, klik link https://siakba.kpu.go.id.

"Sistem ini untuk pendaftaran perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu serentak 2024 ," papar Ardiansyah.


"Dalam hal ini,sembari menunggu peraturan PKPU, di harap dalam bulan November 2022 ini aplikasi SIAKBA sudah mulai bisa dibuka, untuk itu KPU Sergai melakukan sosialisasi dulu sesuai tahapan," lanjutnya.

Dia mengatakan, selain KPU, Ardiansyah meminta masyarakat juga dapat membantu menginformasikan hal hal yang berkaitan tentang tahapan Pemilu.

Apa tugas PPK dan PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akan merekrut 814 ad hoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka pelaksanaan pemilihan umum serentak Tahun 2024.

PPK dan PPS adalah bagian dari KPU yang berkerja untuk membantu mewujudkan pemilihan umum yang baik dengan melibatkan peran masyarakat Indonesia untuk memilih pemimpinnya.

PPK akan bekerja pada tingkat tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara. Sementara PPS akan bertugas pada tingkat kelurahan atau desa.


KPU Sergei sendiri akan merekrut 85 PPK yang akan bertugas di 17 Kecamatan. Sementara 729 orang bertugas pada tingkat Desa atau PPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved