Sanksi Bagi Saksi Mangkir

PAKAR HUKUM Beber Sanksi Bagi Para Saksi yang Mangkir dari Panggilan Sidang!

Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah menegaskan bahwa terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanagara (UNTAR), Hery Firmansyah menegaskan bahwa terdapat sanksi bagi para saksi yang mangkir dari panggilan.

Bukan tanpa alasan, hal ini karena panggilan menjadi sanksi merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan.

Herry Firmansyah juga menyoroti tentang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini adalah kasus besar.

Karenanya, dibutuhkan keterangan yang komprehensif untuk menguak kebenaran, guna menciptakan keadilan.

Hari ini (7/11), untuk kali pertama, sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan menggabungkan tiga terdakwa.

Yakni Richard Eliezer yang merupakan penguak fakta (justice collaborator), dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Meski Majelis Hakim sudah memutuskan, agenda sidang ini mengundang sejumlah tanya.

Sebab meski saksi yang dihadirkan sama, peran mereka berbeda, terhadap masing-masing terdakwa.

Keputusan Majelis Hakim ini, diketok palu pada Rabu (2/11), seusai keluarga Yosua bersaksi untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Hari ini, telah berjalan sidang gabungan, 7 dari 12 saksi tidak hadir di dalam persidangan.

Alhasil hanya 5 saksi yang dapat dimintai keterangan, di antaranya terdapat Petugas Tes Usap Covid-19 Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Legal Counsel Provider Ponsel PT XL Axiata dan Telkomsel, dan Sopir Ambulans jenazah Brigadir Yosua. (*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved