Berita Sumut
BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Uang Lelah Pegawai Tangani Covid-19 Senilai Rp 176 Juta di Simalungun
BPK RI Perwakilan Sumut menemukan kelebihan belanja jasa untuk pembayaran uang lelah pegawai Simalungun sebesar Rp 176 juta dalam menangani Covid-19.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan kelebihan belanja jasa untuk pembayaran uang lelah pegawai sebesar Rp 176 juta dalam menangani Covid-19.
Termuan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor.57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 19 Mei 2022.
Baca juga: Tunggu Hasil Audit BPKP, Kejari Siantar Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Gorong-gorong Ambruk
Berdasarkan uji petik BPK, tahun 2021, Pemkab Simalungun membayarkan uang lelah kepada personel Satuan Tugas penanganan Covid-19 yang bertugas di Posko berdasarkan keputusan Bupati Simalungun Nomor.188.45/0804/31/2021 dengan tarif sesuai Standart Satuan Harga (SSH) dengan satuan orang per hari (OH) berdasarkan absen yang ada di Satgas.
Pembayaran uang lelah dibayarkan mulai bulan Januari sampai Agustus pada 14 SKPD menggunakan anggaran belanja barang-jasa yang telah direalisasikan sampai dengan 31 Agustus 2021 sebesar Rp 2,05 miliar.
“Sementara untuk pembayaran uang lelah satgas Covid-19 bulan September sampai dengan Desember menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) terealisasi sebesar Rp 1,2 miliar,” bunyi petikkan LHP BPK tersebut.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan bukti pertanggungjawaban pembayaran uang lelah yang dilakukan dalam waktu yang bersamaan dengan pelaksanaan perjalanan dinas seharusnya tidak boleh dibayarkan pada saat yang bersamaan.
Akibatnya pembayaran uang lelah Satgas Covid-19 yang dimaksud mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 227 juta. Dari nominal tersebut, kelebihan bayar terbanyak ada di Dinas Kesehatan sebesar Rp 124 juta.
“BPK RI merekomendasikan untuk menarik kelebihan pembayaran setelah dipotong pengembalian pertama sebesar Rp 176,2 juta yang mana sebesar Rp 50,8 juta telah dicicil,” jelas BPK dalam salinannya.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Inspektorat Roganda Sihombing maupun Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD) Frans N Saragih belum memberikan jawaban.
Adapun Inspektorat sendiri hanya membaca pesan WhatsApp yang dilayangkan reporter Tribun Medan pada Selasa (8/11/2022).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang dikonfirmasi reporter Tribun Medan menyampaikan, pihaknya belum menerima laporan atas masyarakat atas temuan kelebihan belanja uang lelah yang diumumkan BPK.
“Belum ada laporan ke kita. Coba konfirmasi BPD Simalungun ya,” kata Kasi Intelijen Kejari Simalungun Asor Olodaiv Siagian.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dan anggaran, Ratama Saragih menyampaikan ada dugaan pejabat yang menyepakati anggaran tersebut memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.
“itulah kata yang tepat untuk penyelenggara negara yang tak layak menjabat,” katanya
Menurut Ratama, penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sering terjadi lantaran seleranya Pengguna Anggaran (PA).