Berita Sumut

BPK RI Temukan Kelebihan Bayar Uang Lelah Pegawai Tangani Covid-19 Senilai Rp 176 Juta di Simalungun

BPK RI Perwakilan Sumut menemukan kelebihan belanja jasa untuk pembayaran uang lelah pegawai Simalungun sebesar Rp 176 juta dalam menangani Covid-19.

Penulis: Alija Magribi |
Tribun Medan/Alija Magribi
Posko Covid-19 Kabupaten Simalungun  

Padahal kebanyakan yang terjadi PPK tak mengerti Regulasi yang berjalan maka outputnya menghasilkan kerugian negara.

Banyak aturan yang di langgar, ujar Ratama, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca juga: Hasil Audit BPK Terindikasi Korupsi Dana BOS 2021, Kejari Simalungun Akan Panggil Dinas Pendidikan

“Ada juga Keputusan Bupati Simalungun nomor.188.45/9009/32/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Insentif Bagi Tim Gugus Tugas dan Tenaga Pendukung Lainnya dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di kabupaten Simalungun,” jelasnya.

Padahal, kata Ratama, sudah ada keputusan Bupati Simalungun bahwa pembayaran Insentif sebesar Rp.150.000,00.-per orang, tidak boleh lebih dari nominal yang sudah ditentukan.

"Tapi masih saja ditemukan kelebihan bayar, inikan sudah unsur kesengajaan dalam kondisi pendemik lagi,” ujar Kedan Ombudsman RI ini.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved