Oknum Polisi Selingkuh

Oknum Polisi yang Selingkuh dengan Istri Anggota TNI Dipecat, di Tebingtinggi Dibiarkan Masih Dinas

Oknum polisi Aipda AL lemas dan lesu saat dipecat oleh atasannya akibat selingkuh dengan istri anggota TNI

Editor: Array A Argus
TRIBUN JOGJA
Aipda AL, oknum polisi yang nekat selingkuh dengan istri anggota TNI dipecat 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Aipda AL, oknum polisi yang ketahuan selingkuh dengan istri anggota TNI dipecat dari kedinasannya.

Adapun proses pemecatan oknum polisi yang selingkuh dengan istri anggota TNI itu dipimpin langsung oleh atasannya.

Diketahui, bahwa Aipda AL, oknum polisi yang selingkuh dengan istri anggota TNI tersebut berdinas di Polres Purworejo.

Dalam proses pemecatan ini, Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja mengatakan bahwa pemecatan tidak dengan hirmat (PDTH) ini berdasarkan perintah dan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.

Baca juga: HEBOH Pengakuan Anggota TNI: Istri Selingkuh dengan Anggota Polri hingga Kepergok Bercinta di Rumah

Setelah dipecat dan baju dinasnya dilucuti, Aipda AL yang selama ini bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano ini cuma bisa tertunduk malu.

Purbaja mengungkapkan, Aipda AL terlibat hubungan terlarang dengan istri anggota TNI berinisial AFA yang menjabat sebagai perangkat desa di wilayah tersebut.

Kejadian asusila itu diketahui warga sekitar Februari 2022.

Baca juga: Hati Perwira TNI Ini Hancur, Istrinya Bobok Bareng Anggota Polres Tebingtinggi

Warga mengebrek rumah AFA yang diketahui sedang berduaan dengan AL saat subuh.

"Waktu itu orang tua perempuan (AFA) yang pertama kali mengetuk pintu. Kemudian, warga menangkap dan membawa AL ke Polres Purworejo. Lalu, dilakukan sidang disiplin sampai keputusan banding. Kemarin (Senin, 7/11/2022) dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," jelas Purbaja kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali. Karena hal itu lah, pengajuan banding AL sejak April 2022, ditolak oleh komisi banding.

Baca juga: Suami Bergaji Ratusan Juta Tak Menjamin, Istri Malah Pilih Selingkuh dengan Satpam

Sebelumnya, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

"Hasilnya pada 07 November 2022, banding dari Aipda AL ditolak. Sehingga hari ini (Selasa, 8/11/2022) dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo," ucapnya.

Lebih lanjut, Purbaja menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

Baca juga: AKBP Dony Alexander, Mantan Kasat Narkoba Polrestabes Medan Disebut Jadi Selingkuhan Clara Shinta

Ia pun berharap, kejadian itu dapat menjadi cermin dan contoh bagi anggota Polri khususnya Polres Purworejo agar tidak terjadi hal serupa di masa depan.

"Perlu diketahui bahwa pimpinan Polri tidak akan menutupi kesalahan anggota, apalagi yang terlibat pelanggaran berat. Beliau akan memberikan sanksi tegas kepada anggota Polri yang melanggar," katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved