Obat Berbahaya

BERTAMBAH, Ini 73 Daftar Obat Sirop Ditarik BPOM dari Peredaran, Diteliti Ada Cemaran Etilen Glikol

73 Daftar Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM karena Cemaran Etilen Glikol

Tayang:
HO
BPOM telah merilis obat sirop yang dilarang beredar dampak dari gangguan gagal ginjal akut. 73 Daftar Obat Sirop yang Ditarik dari Peredaran oleh BPOM karena Cemaran Etilen Glikol 

Sebelumnya dilansir dari situs resmi, BPOM menerbitkan surat pencabutan izin edar obat sirup milik tiga perusahaan farmasi pada Senin (7/11/2022).

Ketiga perusahaan farmasi yang dicabut izin edar produk obat sirup oleh BPOM adalah PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM menemukan penggunaan bahan baku pelarut Propilen Glikol pada produksi obat sirup di perusahaan tersebut.

Selain itu, obat sirup yang diedarkan juga mengandung Etilen Glikol dengan takaran yang tidak tergolong aman.

Keputusan pencabutan izin edar produk obat sirop ini berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM. Berikut daftarnya:

PT Yarindo Farmatama

5. Cetirizine HCL, sirup, kemasan dus, 1 botol @ 60 ml

6. Dopepsa, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml

7. Flurin DMP, sirup, kemasan dus, botol plastik @ 60 ml

8. Sucralfat, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml

9. Tomaag Forte, suspensi, kemasan dus, botol @ 100 ml

10. Yarizine, sirup, kemasan dus, botol @ 60 ml

PT Universal Pharmaceutical Industries

11. Antasida Doen, suspensi, kemasan botol @ 60 ml

12. Fritillary & Almond Cough Mixture, sirup, kemasan dus, botol @ 100 ml

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved