Pelaku Pencurian

Butuh Satu Tahun Bagi Polsek Belawan Menangkap Maling Seng Bandit Kampung Ini

Polsek Belawan butuh satu tahun lebih menangkap bandit kampung maling seng bernama Darwis Saragih

Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
HO
Darwis Saragih, maling seng 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Unit Reskrim Polsek Belawan butuh satu tahun lebih menangkap bandit kampung tersangka maling seng bernama Darwis Satagih (39).

Sejak dilaporkan pada Januari 2021 lalu, Darwis selalu menghilang.

Polisi selalu kehilangan jejak untuk menangkap bandit kampung ini.

Baca juga: Pamer Wajah Jelek, Inilah Maling Motor yang Ditangkap Polsek Firdaus

Setelah bergulir satu tahun lebih, tersangka akhirnya diringkus di Lingkungan VI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Belawan, Kota Medan.

Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Naibaho mengatakan, bahwa tersangka Darwis sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi maling seng.

Ia beraksi di seputaran Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Baca juga: Inilah Maling Motor di Masjid Raya Kota Binjai yang Kerap Meresahkan

Setelah dilaporkan oleh korbannya Rion Arios (44) pada Januari 2021 lalu, Darwis pun buron.

Baru sekarang ini pelaku bisa ditangkap dan dipenjarakan. 

"Saat kami amankan, tersangka ini tengah berjalan kaki," kata Kompol Daniel Naibaho, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Maling Motor Ditangkap saat Beraksi di Kosan Perempuan, Pelaku Baru Keluar dari Penjara

Daniel mengayakan, pelaku mengatakan bahwa seng hasil curiannya sudah dijual dengan harga Rp 25 ribu.

Alasannya, pelaku mencuri karena ingin cari uang rokok saja.

"Pelaku kami jerat atas Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimum tujuh tahun penjara," pungkas Naibaho.(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved