Pelaku Pencurian
Butuh Satu Tahun Bagi Polsek Belawan Menangkap Maling Seng Bandit Kampung Ini
Polsek Belawan butuh satu tahun lebih menangkap bandit kampung maling seng bernama Darwis Saragih
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Unit Reskrim Polsek Belawan butuh satu tahun lebih menangkap bandit kampung tersangka maling seng bernama Darwis Satagih (39).
Sejak dilaporkan pada Januari 2021 lalu, Darwis selalu menghilang.
Polisi selalu kehilangan jejak untuk menangkap bandit kampung ini.
Baca juga: Pamer Wajah Jelek, Inilah Maling Motor yang Ditangkap Polsek Firdaus
Setelah bergulir satu tahun lebih, tersangka akhirnya diringkus di Lingkungan VI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Belawan, Kota Medan.
Kapolsek Belawan, Kompol Daniel Naibaho mengatakan, bahwa tersangka Darwis sudah lebih dari tiga kali melakukan aksi maling seng.
Ia beraksi di seputaran Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Baca juga: Inilah Maling Motor di Masjid Raya Kota Binjai yang Kerap Meresahkan
Setelah dilaporkan oleh korbannya Rion Arios (44) pada Januari 2021 lalu, Darwis pun buron.
Baru sekarang ini pelaku bisa ditangkap dan dipenjarakan.
"Saat kami amankan, tersangka ini tengah berjalan kaki," kata Kompol Daniel Naibaho, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Maling Motor Ditangkap saat Beraksi di Kosan Perempuan, Pelaku Baru Keluar dari Penjara
Daniel mengayakan, pelaku mengatakan bahwa seng hasil curiannya sudah dijual dengan harga Rp 25 ribu.
Alasannya, pelaku mencuri karena ingin cari uang rokok saja.
"Pelaku kami jerat atas Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimum tujuh tahun penjara," pungkas Naibaho.(cr29/tribun-medan.com)