Sosok Labora Sitorus
Ingat Kasus Labora Sitorus? Cuma Pangkat Aiptu Raup Triliunan dari Bisnis Ilegal hingga Suap Perwira
Dia adalah Labora Sitorus. Nama Labora Sitorus tak asing di Papua. Ia hanya berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Raja Ampat.
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar dugaan setoran tambang ilegal ke Kabareskrim membuat geger publik. Kabareskrim Komjen Agus diduga mendapatkan setoran Rp 6 miliar dari pecatan Polri Ismail Bolong.
Ismail Bolong memiliki harta yang fantastis saat menjadi polisi dengan bisnis haram pengepul batubara ilegal. Ketika itu Ismail hanya berpangkat Aiptu dan bertugas di Kalimantan Timur.
Selain Ismail Bolong, ada satu lagi pecatan Polri yang meraup uang hingga triliunan rupiah dari bisnis ilegal.
Dia adalah Labora Sitorus. Nama Labora Sitorus tak asing di Papua. Ia hanya berpangkat Aiptu yang bertugas di Polres Raja Ampat.
Nama Labora mencuat setelah adanya laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut transaksi keuangannya mencapai Rp 1,5 triliun pada 2013 silam.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi transaksi dari tahun 2007 hingga 2012.
Kemudian kepolisian pun melakukan penyelidikan sampai akhirnya didapat bisnis haram yang dilakukan Labora.
Labora Sitorus memiliki bisnis penjualan Bahan Bakar Minyak ilegal, selain itu ia pun melakukan bisnis jual beli kayu ilegal yang ia kelola lewat PT Seno Adi Wijaya dan PT Rotua yang dikelola keluarganya.
Labora sudah berdinas di Papua selama 27 tahun dan bisnisnya pun sudah berjalan bertahun-tahun, sehingga wajar bila transaksi di rekeningnya mencapai Rp 1,5 triliun.
Bareskrim Polri pun saat itu mengirimkan timnya ke Papua untuk mengusut kasus tersebut.
Bulan Mei 2013, Labora pun menjadi tersangka kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang saat ini ditangani Polda Papua dan Bareskrim Polri.
Tidak terima menjadi tersangka, Labora pun mengadu ke Kompolnas.
Karena tidak memenuhi panggilan penyidik, Labora pun diciduk tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Papua usai menemui komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Sabtu (18/5/2013) malam.
Baca juga: PAKAR: KESAKSIAN SUSI Terpengaruh Relasi Kuasa Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kenapa?
Baca juga: Angka Covid-19 di Kota Siantar Kembali Meningkat, Hari Ini Ada Tambahan 6 Kasus
Labora kemudian mendekam di Tahanan Bareskrim Polri, Minggu (19/5/2016).
60 rekeningnya pun saat itu diblokir untuk kepentingan penyidikan.
Dalam kasus Labora ini dua Kapolres pun dicopot saat itu karena dianggap ikut menikmati uang haram dari Labora.
Kemudian kasusnya tersebut diputus pengadilan negeri Sorong.
Labora saat itu divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 50 juta, Senin (17/2/2014).
Tuduhan pencucian uang yang ditujukan kepada Labora saat diputus pengadilan Negeri Sorong dinyatakan tidak terbukti.
Kemudian dalam banding, hukuman Labora diperberat.
Pengadilan Tinggi Papua pada 2 Mei 2014 menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan menyatakan Labora terbukti melakukan TPPU.
Tidak puas dengan hukuman tersebut, Labora pun mengajukan kasasi. Tetapi kasasinya ditolak.
Mahkamah Agung, Rabu (17/9/2014), mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum sekaligus menolak permohonan dari Aiptu Labora Sitorus.
Vonis penjara yang dijatuhkan MA sesuai tuntutan jaksa, dan masih ditambah denda yang diperberat 100 kali lipat dari vonis sebelumnya.
Labora didenda Rp 5 miliar.
Jenderal Tito Karnavian saat menjabat Kapolri menjelaskan, soal aliran dana belasan rekening milik Labora Sitorus.
Ada perwira Polri dengan pangkat Komisaris Besar menerima dana dari Labora Sitorus.
Tito pun telah memeriksa oknum tersebut.
"Ada yang pinjam ada yang diberi. Yang menerima dan tidak bisa bertanggung jawab, semuanya demosi," tuturnya.
Tito juga mendengar adanya laporan Labora memberikan uang sebanyak tiga kali kepada Kapolda Papua yakni bulan Maret, Agustus, dan November 2013.
Sementata, Tito menjabat sebagai Kapolda pada September 2013.
"Maret, Agustus saya tidak tahu. Yang September, kita lakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan beri uang ke kapolresnya. Kapolresnya pinjam katanya untuk jadi Kapolres Raja Ampat, ingin beri ke Kapolda," tuturnya.
Namun, Tito membantah hal tersebut. Kapolres tersebut tidak berani memberikan uang kepadanya.
"Saya tahu ada iktikad buruk, dia saya copot jadi staf di Polda di perencanaan," katanya.
Ada 17 rekening polisi yang mendapat aliran dana dari Labora Sitorus.
Labora Sitorus dipenjara di Lapas Cipinang, Jakarta, 7 Maret 2016. Ia sempat melarikan diri dan polisi mengerahkan 600 Brimob untuk menangkapnya.
Baca juga: Proyek Drainase Pemko Medan di Jalan STM Ujung Tak Kunjung Usai, Warga Geram dan Ancam Demo
Baca juga: Vincent Verhaag Dinyinyiri karena Istrinya Kesulitan Bayar Cicilan, Jedar Akhirnya Beri Klarifikasi
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com