Berita Polri
RESPON FERDY SAMBO Ditanya Isu Kabareskrim Terima Uang Mafia Tambang
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ditanyai awak media terkait isu mafia tambang yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menjawab pertanyaan media terkait isu mafia tambang yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Isu ini awalnya dibongkar mantan anggota Polisi Ismail Bolong dalam rekaman video yang viral di media sosial.
Ia menyebut memberikan setoran Rp 6 miliar ke Komjen Agus Andrianto.
Dalam video yang viral itu, Ismail Bolong mengaku sebagai pengepul batu bara yang telah melakukan kegiatan penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur selama setahun lebih, tepatnya pada Juli 2020 hingga November 2021.
Baca juga: POTRET Rumah dan Mobil Mewah Ismail Bolong Mulai dari Fortuner hingga Lexus Putih
Ismail Bolong mengaku mendapatkan keuntungan yang cukup besar dari hasil pengepulan dan penjualan batubara itu, yakni sekitar Rp 5 miliar hingga Rp10 miliar per bulannya.
Setelah pernyataannya viral Ismail Bolong sudah memberikan klarifikasi atas ucapannya.
Ismail Bolong mengaku ditekan Brigjen Hendra Kurniawan (kini tersangka bersama Ferdy Sambo) saat memberikan pernyataan dalam video itu.
Meski sudah memberikan klarifikasi, isu mafia tambang di internal Polri tetap perlu diusut apalagi Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi, Iwan Sumule, sudah melaporkan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto ke Propam Polri dan KPK.
Sugeng Teguh Santoso, Ketua Indonesia Police Watch, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022) menilai pengakuan Ismail Bolong itu, oleh Propam Polri zaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera.
Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus "Duren Tiga".
"Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022," ujar Sugeng.
Sugeng mengungkap kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.
Dinyatakan dalam surat itu:
Berdasarkan fakta-fakta diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut: huruf a. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batubara ilegal yang tidak dilengkapi ijin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal.
Sementara di huruf b dinyatakan bahwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batubara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batubara ilegal. Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batubara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ferdy-sambo-ismail-bolong-tribunmedan.jpg)