Pengosongan Bumi Perkemahan

Warga Bandar Baru Kembali Tolak Rencana Penertiban Kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit

warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi di depan pintu masuk Bumi Perkemahan (Buper) Sibolangit.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Warga Bandar Baru Kembali Tolak Renanca Penertiban Kawasan Bumi Perkemahan Sibolangit

TRIBUN-MEDAN.com, DELI SERDANG - Seratusan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi di depan pintu masuk Bumi Perkemahan (Buper) Sibolangit, Rabu (9/11/2022).

Aksi ini diketahui, sebagai bentuk penolakan masyarakat dengan kedatangan petugas tim terpadu Pemprov Sumut yang akan melakukan penertiban kawasan tersebut.

Amatan www.tribun-medan.com, pada aksi tadi masyarakat sempat memblokade jalan masuk ke dalam Buper Sibolangit.

Tak hanya itu, sebagai bentuk penolakan keras masyarakat juga memblokade jalan utama Medan menuju Kabupaten Karo dengan aksi bakar ban.

Asap hitam dari pembakaran ban tersebut, tampak membumbung tinggi seakan menambah suasana semakin tegang.

Tampak semua masyarakat menyuarakan tuntutannya, yang tidak terima dengan kedatangan petugas.

Kedatangan petugas tim terpadu melalui Satpol-PP Pemprov Sumut yang kedua kalinya ini, tampak mendapat pengawalan dari pihak TNI dan Polri.

Namun, masyarakat yang tetap mempertahankan haknya dan tidak mengizinkan pihak manapun selain warga masuk ke kawasan Buper Sibolangit.

Di depan para petugas, masyarakat mengaku mereka melakukan aksi ini dengan damai.

Yang mereka inginkan, hanya petugas tim terpadu agar segera meninggalkan lokasi.

"Kami tidak anarkis di sini, kami hanya mau mereka (tim terpadu Pemprov Sumut) pulang," Ucap salah satu warga.

Diketahui, aksi ini merupakan kali kedua terjadi di mana masyarakat menolak rencana penertiban oleh Pemprov Sumut.

Di mana, rencana penertiban ini dikarenakan Pemprov Sumut yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang ada di kawasan Buper Sibolangit.

Di mana, diketahui masyarakat memiliki hak atas tanah yang saat ini mereka tinggali sejak dulu.

Di mana, masyarakat sebelumnya diberikan oleh negara pada tahun 1954 silam.

"Intinya kami tetap menolak, karena kami punya hak di sini. Sebelum merdeka orangtua kami sudah tinggal di sini dan kami punya surat yang menyatakan ini adalah milik warga," Ucap salah satu warga Darmawan.

Dangan hal ini, masyarakat mengungkapkan jika mereka tetap mempertahankan hak tempat tinggal mereka dan tidak tinggal diam jika Pemprov kembali berusaha melakukan penertiban kembali.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved