Berita Nasional

Penjambret Ini Ngaku Kesal Lantaran Cuma Dapat Iphone 6s yang Sudah Rusak, Dibuang ke Sungai

Penjambret ini mengaku kesal lantaran cuma mendapatkan HP Iphone 6s yang sudah rusak.  

HO
Penjambret ini mengaku kesal lantaran cuma mendapatkan HP Iphone 6s yang sudah rusak.   

TRIBUN-MEDAN.com - Penjambret ini mengaku kesal lantaran cuma mendapatkan HP Iphone 6s yang sudah rusak.  

Kesal lantaran hasil jambretnya tidak bisa di gunakan, M Ilham dan M Nabiel membuang ponsel merk iPhone 6s plus ke sungai musi dari Jembatan Musi VI, Kamis (10/11/2022).

"Didalam tas korban ada iPhone 6s plus tapi tidak bisa di buka maupun digunakan, kami kesal sehingga hp itu kami buang ke Sungai Musi dari jembatan Musi 6," tutur tersangka, M Nabiel.

Dalam aksinya M Ilham dan M Nabiel berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy.

Saat itu, korban yang bernama Bella Safira melintas dijalan Limbungan menggunakan sepeda motor serta menggunakan tas sandang yang berisi iPhone 6s.

Melihat hal itu, tersangka menarik tas korban Nabil, sedangkan M Ilham pada saat itu berperan sebagai pilot.

Setelah berhasil menarik tas korban kedua pelaku kabur.

"Tersangka merupakan warga Jalan Balap Sepeda, Lorong Muhajirin, Kecamatan Ilir Barat I dan M Nabiel warga Jalan Balap Sepeda, Lorong Muhajirin Kecamatan Ilir Barat I yang mana keduanya diringkus anggota Reskrim Polsek Ilir Barat I pada Senin, 7 November 2022," tutur Kapolsek Ilir Barat I Kompol Rian Suhendi SIK.

Baca juga: Pemkab Pakpak Bharat dan PLN Gelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pembangunan PLTA Kombih III

Baca juga: LIVE Mola TV! Prediksi Skor Man United Vs Aston Villa, Permainan MU Kehilangan Arah saat Rotasi

Dikatakan Rian, dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti, berupa kotak HP iPhone 6s Plus, Case HP iPhone 6s Plus, baju kaos jenis Hoodie warna hitam yang digunakan salah satu tersangka saat menjambret serta satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy.

Akibat dari perbuatan kriminal ini, saat ini kedua tersangka masih menjalani proses pemeriksaan, untuk mengetahui apakah keduanya pernah terlibat aksi kejahatan ditempat lain atau tidak

Kedua pelaku juga dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Baca juga: RESMI! Berikut Daftar Pemain Timnas Inggris di Piala Dunia 2022, Rashford Kembali Dipercaya

Baca juga: Peringati Hari Pahlawan, Kapolres Samosir Tunaikan Janji Beri Atlet Berprestasi Penghargaan

(*)

Berita sudah tayang di tribun-sumsel.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved