Penyitaan Aset Gembong Narkoba
Kejari Tanjungbalai Asahan Rampas Uang Rp 3,3 Miliar Sindikat Gembong Narkoba
Kejari Tanjungbalai Asahan merampas uang Rp 3,3 miliar dari sindikat gembong narkoba bernama Sopiansyah
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Kejari Tanjungbalai Asahan merampas uang Rp 3,3 miliar milik sindikat gembong narkoba bernama Sopiansyah (35).
Uang Rp 3,3 miliar milik sindikat gembong narkoba ini merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain menyita uang Rp 3,3 miliar, Kejari Tanjungbalai Asahan juga berencana menyita 14 bidang tanah.
Menurut Kepala Kejari Asahan, Rufina Ginting, penyitaan uang Rp 3,3 miliar berangkat dari surat perintah nomor Print-1569/L.2.17/Enz.3/11/2022.
Baca juga: Tile, Gembong Narkoba di Kota Tanjungbalai Santai Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, sindikat gembong narkoba bernama Sopiansyah sudah dijatuhi hukuman dua tahun dan delapan bulan penjara.
"Uang yang kami sita ini merupakan hasil dari pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana. Dimana uang sebesar Rp 3,3 miliar ini merupakan uang hasil dari transaksi narkotika," kata Rufina, Jumat (11/11/2022).
Ia mengatakan, nanti setelah menyita uang ini, 14 aset tanah, satu unit mobil dan empat unit motor juga akan disita.
Dari beberapa item tersebut, Kejari Tanjungbalai Asahan memperkirakan uang yang akan disita mencapai Rp 10 miliar.
Baca juga: POLISI Diserang Warga saat Gerebek Gembong Narkoba, Mobil Dibalikkan ke Comberan
"Namun, hal tersebut belum didapat bersihnya. Karena kami harus melakukan perhitungan dengan KPKNL (Kantor pelayanan negara dan lelang) Kisaran untuk mengetahui jumlah pastinya," ujarnya.
Kata Rufina, kekayaan tersebut nantinya akan dilelang melalui KPKNL, dan uangnya akan diserahkan kembali ke negara melalui Bank Mandiri.
Katanya, Sopiansyah diamankan oleh BNN karena telah menjadi perantara dana antara bandar sabu dengan pembeli.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Belum Tahan 4 Polisi Polrestabes Medan Terdakwa Pencurian Uang Gembong Narkoba
"Dimana, rekening terpidana digunakan sebagai penampung atau perantara dana uang hasil penjualan narkotika yang dilakukannya sejak 2015 hingga 2021," jelasnya.
Katanya, Sopiansyah kini tengah menjalani masa hukumannya di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (cr2/tribun-medan.com)