Berita Medan
Ini Alasan Jaksa Belum Tahan 4 Polisi Polrestabes Medan Terdakwa Pencurian Uang Gembong Narkoba
Kejaksaan Tinggi Sumut belum melakukan penahanan terhadap empat personel polisi yang terjerat perkara pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkoti
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumut belum melakukan penahanan terhadap empat personel polisi yang terjerat perkara pencurian uang hasil penggeledahan kasus narkotika.
Padahal pekan lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah mengeluarkan putusan agar keempat terdakwa segera ditahan.
Kasi Penkum Kejati Sumut saat dikonfirmasi tribun-medan.com, Senin (11/7/2022) mengatakan eksekusi belum dilakukan karena pihaknya belum menerima putusan resmi.
"Setelah putusan resmi dari pengadilan diterima maka tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan menentukan sikap, tentunya setelah disampaikan ke Pimpinan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Senin (11/7/2022).
Diungkit soal perintah penahanan dalam amar putusan Majelis Hakim, Yos mengatakan pihaknya akan melakukan penahanan apabila sudah menerima putusan resmi.
"Tepatnya setelah putusan resmi diterima. Karena mungkin saja ada yang akan melakukan upaya hukum," pungkasnya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Pengadilan Tinggi (PT) Medan telah mengeluarkan putusan memperberat hukuman empat oknum polisi Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan yang terjerat perkara pencurian uang Rp 650 juta hasil penggeledahan kasus narotika.
Keempat terdakwa diantaranya, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo Siahaan.
Majelis hakim banding PT Medan yang diketuai Ronius SH, Krosbin Lumbangaol SH MH dan Purwono Edi Santoso SH MH selaku hakim anggota dalam amarnya, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelummya menghukum ringan keempat terdakwa.
Humas PT Medan John Pantas Lumbantobing saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya benar. Permohonan banding dengan 4 terdakwa telah diputus majelis hakim pada Selasa (6/7/2022)," katanya.
John menyebutkan, untuk terdakwa Metredy Naibaho dihukum selama 5 tahun penjara, dengan perintah untuk ditahan.
"Ia dinyatakan terbukti bersalah menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menguasai psikotropika," ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk terdakwa Dudi Efni dan Marjuki Ritonga, dihukum masing-masing 4 tahun penjara dengan perintah ditahan.
"Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaaan memberatkan sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," sebut Pantas.