Sindikat Gembong Narkoba

Sindikat Gembong Narkoba Ini Dimiskinkan Jaksa, Sering Bisnis Sabu dengan Napi Tanjunggusta

Kejari Tanjungbalai Asahan memiskinkan sindikat gembong narkoba bernama Sopiansyah

Tayang:

Sindikat Gembong Narkoba Ini Dimiskinkan Jaksa, Sering Bisnis Sabu dengan Napi Tanjunggusta

TRIBUN-MEDAN.COM,TANJUNGBALAI - Sopiansyah (35), sindikat gembong narkoba jaringan Lapas Tanjunggusta dan Lapas Nusakambangan ini dimiskinkan jaksa Kejari Tanjungbalai Asahan.

Semua harta milik Sopiansyah mulai diambil paksa jaksa, setelah adanya perintah eksekusi yang diterbitkan Mahkamah Agung dengan nomor Print-1569/L.2.17/Enz.3/11/2022 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Menurut Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting, sindikat gembong narkoba ini sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan, denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan oleh Mahkamah Agung.

"Harta kekayaannya juga disita untuk negara," kata Rufina, Jumat (11/11/2022).

Ia mengatakan, bahwa sindikat gembong narkoba ini sebelumnya didakwa atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sopiansyah selama ini menampung uang hasil penjualan narkoba para bandar besar. 

"Terpidana ini bekas karyawan di Malaysia, dihubungi oleh mantan bosnya, dan kemudian dia membuka usaha pengiriman uang atau mesin edisi. Dan melalui usahanya tersebut, bisnis gelap sabu disembunyikan," kata Rufina.

Ia menjelaskan, Sopiansyah melakukan kerja sama bisnis haramnya tersebut dari jaringan narkotika internasional yang dikendalikandari dalam lembaga pemasyarakatan.

"Yang kami tahu, ada di Lapas Nusakambangam, Lapas Tanjunggusta, dan Tangerang," katanya.

Dalam sehari, Sopiansyah dapat melakukan transaksi 15 hingga 20 kali dengan jumlah rata-rata diatas Rp 100 juta.

"Ditambah, saat di persidangan, nama Sopiansyah ini kerap keluar diketahui menjadi penjual narkotika. Sehingga, saat kami mendalami, ternyata BNN pusat lebih dulu menangkap terpidana ini," katanya.

Setelah diamankan, diketahui Sopiansyah adalah perantara atau penampung uang hasil transaksi narkotika yang dilakukan narapidana di beberapa lapas dengan mantan bosnya di Malaysia.

"Pengakuannya dia pertransaksi Rp 10 ribu. Namun, kami tidak bodoh, karena setiap hari yang transfer orangnya itu-itu saja dengan jumlah uang yang besar," katanya.

Atas perkara tersebut, Kejari Tanjungbalai Asahan akhirnya mengeksekusi seluruh harta kekayaan Sopiansyah senilai Rp 10 miliar.

"Terbagi dari uang Rp 3,3 M, 14 bidang tanah, mobil satu unit, dan empat buah sepeda motor. Ditotal sekitar Rp 10 miliar," katanya.

Penyitaan tersebut berdasarkan surat perintah eksekusi dengan nomor Print-1569/L.2.17/Enz.3/11/2022 yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

"Saat ini kami masih menyerahkan uang senilai Rp 3,3 Miliar melaju bank Mandiri. Untuk aset kami akan perhitungan dengan KPKNL(Kantor pelayanan negara dan lelang) kisaran untuk mengetahui jumlah pastinya," pungkasnya.

(cr2/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved