Penista Agama

SOK JAGO, Rudi Simamora Ingin 'Kuliti' Tuhan, Menghujat Agama Demi Konten, Melempem saat Ditangkap

Rudi Simamora, lelaki sok jago yang ingin 'menguliti' Tuhan diringkus petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan

Lebih lanjut, Fathir mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP, dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

"Sementara pelaku masih satu orang, tetapi kami juga akan melakukan pengembangan terkait adanya turut serta dan turut membantu tindak pidana tersebut," kata Fathir.

Dari rekaman video yang dilihat oleh tribun-medan, pelaku sempat mempertanyakan tentang sejarah keyakinan umat Islam.

"Carilah sejarah-sejarah dunia, ada enggak yang menyembah Allah Subhanahu wa ta'ala sebelum abad ke 7. Enggak ada, satu pun enggak ada," kata Rudi dal video yang diunggahnya itu.

Ia juga sempat membandingkan bandingkan kepercayaan umat Islam dan umat Kristiani.

"Samanya kalian, sama Tuhannya orang lain, agama-agama yang lain Tuhannya itu ada tahun sekian, kalau Tuhan Yesus itu Bapa Yahweh yang jadi manusia," bebernya.

Rudi pun sempat mempertanyakan keberadaan Tuhan yang dipercayai oleh umat Islam dan mengaku ingin bertemu langsung.

"Di gua mana Allah sekarang, biar pergi aku ke situ, biar ku kuliti dulu dia. Masa Allah baru ada di abad ke 7 mengaku-ngaku menciptakan langit dan bumi," ucapnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved