Viral Medsos

Alasan Binaragawati Anoy Roz (45) Memilih Tidak Melawan saat Ditendang dan Dipukul Sopir Driver Ojol

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak menimpa penumpang lain, serta membuat ojol lebih ramah kepada penumpang

Editor: AbdiTumanggor
HO
Anoy Roz atlet Binaragawati laporkan driver ojol ke Polisi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Alasan Binaragawati Anoy Roz (45) memilih tidak melawan saat ditendang driver ojek online.

Padahal, sebagai atlet, ia memiliki kemampuan untuk melawan.

"Saya melatih otot bukan untuk kriminal, tapi untuk prestasi," ujar Anoy, Jumat (11/11/2022).

Selain atlet binaraga, Anoy memiliki dasar bela diri Tarung Derajat.

Karena itu, ia tahu kekuatan fisik yang dimilikinya.

"Saya enggak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena saya tahu kekuatan saya," ucap dia.

Namun, saat kejadian, ada profesionalisme dan attitude yang harus dijaga. Hingga akhirnya ia hanya menangkis ketika driver ojol itu memukul pipi kirinya. Dalam pikirannya saat itu, ia adalah seorang atlet dan juri.

Bila ia hanya mengikuti emosi, orang nanti akan beranggapan dirinya tidak punya attitude, tidak punya etika.

Untuk itu, ia memberikan perlawanan dalam bentuk yang lain. Ia melaporkan driver ojol tersebut ke polisi.

Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak menimpa penumpang lain, serta membuat ojol lebih ramah kepada penumpang dan bekerja lebih baik lagi.

"Kalau (driver ojol) minta maaf, silakan, tapi hukum tetap berjalan," ucap dia.

Seorang driver ojek online (ojol) yang melakukan tindak kekerasan, memukul dan menendang seorang perempuan ternyata bernama Anoy Roz (45), atlet binaraga atau binaragawati, di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat.
Seorang driver ojek online (ojol) yang melakukan tindak kekerasan, memukul dan menendang seorang perempuan ternyata bernama Anoy Roz (45), atlet binaraga atau binaragawati, di Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Jawa Barat. (tangkapan layar video)

Sebelumnya, Anoy Roz melaporkan penganiayaan yang menimpa dirinya ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung.

Kuasa hukum korban, Ucok Rolando P Tamba, mengatakan, dugaan penganiayaan itu terjadi pada 1 November 2022.

Saat itu korban hendak pergi dari Bandung Electronic Center (BEC) ke Metro Indah Mall (MIM) di Jalan Soekarno-Hatta.

Korban kemudian memesan ojol dan sempat memberitahukan lokasi serta pakaian yang dikenakan korban untuk memudahkan pengendara ojol melakukan penjemputan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved