Pembunuhan
Sejumlah Barang Bukti Diamankan dari Harapan Munthe, Suami yang Mutilasi Istrinya di Doloksanggul
Dari keterangan Kapolres Humbahas AKBP Ahmad Muhaimin, ada sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku, Harapan Munthe.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Polres Humbahas telah mengamankan pelaku mutilasi yang terjadi di Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas setelah melaksanakan olah TKP.
Korban dalam kasus tersebut adalah Nurmaya Situmorang (43).
Dari keterangan Kapolres Humbahas AKBP Ahmad Muhaimin, ada sejumlah barang bukti yang disita dari tangan pelaku, Harapan Munthe.
Baca juga: Ayu Ting Ting dan Luna Maya Akhirnya Berbaikan setelah Berseteru 6 Tahun Lamanya
"Adapun Barang Bukti yang diamankan Polres Humbahas yaitu sebuah kapak bergagang kayu, 2 bilah belati, sebilah celurit, sebuah mancis, sepotong sarung dan pakaian bekas dalam keadaan terbakar, satu unit handphone samsung warna putih dan ada bercak darah," ujar AKBP Ahmad, Minggu (13/11/2022).
Selanjutnya, ia menjelaskan pelakunya adalah suaminya sendiri yang bernama Harapan Munthe (44) dan kini sudah berada di Mapolres Humbahas untuk menjalani proses penyelidikan.
"Pelaku sudah kita tahan. Kini, kita masih dalami soal motif dan keterangan para saksi," ungkapnya.
Baca juga: Wanita Bakar Ibu Tirinya hingga Tewas, Pelaku Diduga Depresi Dimutasi dari Jabatan Kepala Puskesmas
Kapolres Humbahas AKBP Ahmad Muhaimin pun menjelaskan kronologi kejadian.
"Pada hari Sabtu, tanggal 12 November 2022 sekira pukul 07.15 WIB menurut keterangan saksi melihat pelaku sedang membawa karung ke belakang rumah kemudian membakarnya lalu saksi curiga," tuturnya.
Kemudian saksi mengecek ke belakang rumah setelah itu saksi melihat dua potong kaki manusia kemudian saksi langsung melaporkan ke Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.
Setelah memutilasi istrinya, pelaku sempat memberitahu keluarga bahwa dirinya sudah membunuh korban.
"Sesuai keterangan saksi, pelaku memberitahu saksi bahwa dirinya telah membunuh istrinya," ujarnya.
Kemudian Kepolisian Resor Humbang Hasundutan langsung cek TKP.
Setelah cek TKP ditemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dimana kepala dan tangan terpisah dengan tubuh korban.
Setelah itu Kepolisian Resor Humbang Hasundutan melakukan olah TKP.
"Upaya yang telah dilakukan Pihak Polres Humbahas yaitu mengecek TKP, Olah TKP, mengamankan barang bukti, meminta Keterangan Saksi saksi serta melakukan visum sementara terhadap korban di RSUD Doloksanggul," pungkasnya.
(cr3/tribun-medan.com)