SIDANG FERDY SAMBO

TERUNGKAP Penyebab Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dkk Ditunda Sepekan, Ada yang Memohon. .

Penundaan sidang berdasarkan permohonan JPU dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
HO
Putri Candrawathi tertawa ketika Daden menceritakan momen Ferdy Sambo menyuapi para ajudan yang membantunya merayakan anniversary pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Sepekan, PN Jaksel dan Kejagung Beda Alasan, Dijadwalkan Kembali 21 November 2022.

Penundaan sidang Ferdy Sambo Cs  tidak berkaitan dengan konferensi tingkat tinggi (KTT) G20 di Bali. Alasan penundaan sidang untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua itu disebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena beberapa hal.

Sebagaimana diketahui jadwal sidang Ferdy Sambo Cs seharusnya digelar pada 14 hingga 18 November 2022.

Ade Sofyan, Kasi Penerangan dan Hukum Kejati DKI Jakarta menegaskan bahwa penundaan sidang pembunuhan berencana hingga obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua tidak berkaitan dengan KTT G20.

"Tidak ada (hubungan penundaan (hubungan penundaan sidang Ferdy Sambo Cs dengan KTT G20), aturan berbarengan saja waktu sidangnya," kata Ade Sofyan dilansir dari Tribunnews, Minggu (13/11/2022).

Sehingga, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta itu menegaskan, jika penundaan sidang mantan Kadiv Propam itu untuk bahan evaluasi pelaksaan sidang yang telah dilaksanakan. Hal itu kata Ade Sofyan berdasarkan rapat bersama antara Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Selatan dan PN Jakarta Selatan. "Iya jadi evaluasi tim pengamanan Kejari Jaksel, melihat situasi dan kondisi memang perlu dievaluasi kembali dengan apa namanya dari pengadilan," katanya.

Kata Ade, penundaan itu untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan saat persidangan berlangsung. "Supaya ke depan sidang berikutnya lebih kondusif. Jadi bisa nyaman semua peserta sidang, teman-teman media nyaman gitu ya yang meliput sidangnya pun nyaman," tambahnya.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Penasehat Hukumnya Kehabisan Strategi di Persidangan hingga Lakukan Victim Profiling

Baca juga: PENGACARA Sambo dan Putri Gaungkan Victim Profiling, Pakar: Sodorkan Juga Criminal Profiling Mereka

PN Jaksel dan Kejaksaan Agung Beda Pendapat, Adakah yang Ditutupi?

Sidang lanjutan dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 14 November 2022, diundur menjadi Senin (21/11/2022).

Sebelumnya, terkait alasan penundaan sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Cs ini, pihak PN Jakarta Selatan menyatakan karena ada gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali sehingga menjaga suasana agar kondusif. Sementara pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan penundaan sidang karena akan ada evaluasi sehingga tidak ada hubungannya dengan KTT G20.

Evaluasi dilakukan menyeluruh, karena kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs ini sangat menarik perhatian masyarakat. Perbedaan alasan penundaan sidang menimbulkan tanda tanya dan membuat masyarakat bingung.

Adakah yang mau ditutupi atas perkara ini?

Kasi Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Jumat (11/11/2022) mengatakan penundaan sidang berdasarkan permohonan JPU dalam perkara pidana pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

"Dengan alasan keamanan selama forum KTT G20 di Bali, majelis hakim menunda persidangan perkara yang telah diagendakan hari Senin (14/11/2022) menjadi Senin (21/11/2022)," ucap Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).

Dikutip dari keterangan tertulis Humas PN Jaksel, Jumat (11/11/2022), pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jaksel menyurati pihaknya.

Surat itu teregistrasi dengan nomor B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022, yang dikirim hari ini.

"Perihal: Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE. Serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ucap Humas PN Jaksel Djuyamtio dalam keterangan tertulis, Jumat (11/11).

Berdasarkan surat Kejari Jaksel tersebut, majelis hakim PN Jaksel memutuskan dua hal.

Pertama adalah menyetujui penundaan sidang pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

Kedua, majelis hakim memutuskan akan menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua, serta sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua, soal penundaan sidang ini.

"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," kata PN Jaksel.

Sementara Kejagung mengatakan alasan sidang Ferdy Sambo Cs terkait kasus pembunuhan Brigadir J, bukan karena KTT G20. Kejagung mengatakan sidang ditunda lantaran adanya evaluasi proses sidang. Hal itu dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (12/11/2022).

"Bahwa berdasarkan hasil komunikasi saya dengan Jampidum dan Kajati DKI, ternyata akan dilakukan evaluasi proses persidangan yang menarik perhatian masyarakat terhadap beberapa perkara. Untuk itu beberapa persidangan dalam minggu ini dilakukan re-sechedule termasuk perkara FS (Ferdy Sambo) dkk, demikian untuk dijadikan maklum," ujar Ketut Sumedana.

Ketut menyebut sidang Ferdy Sambo tidak ada kaitannya dengan KTT G20 di Bali. Sekali lagi, dia menegaskan penundaan sidang karena adanya evaluasi. "Ya benar tidak ada hubungannya sidang di Jakarta (dengan KTT G20). Evaluasi menyeluruh atas sidang yang menarik perhatian masyarakat, jadi beberapa agenda sidang akan dilakukan penundaan termasuk perkara FS dkk," ucap Ketut. "Kemarin setelah rilis beredar kami lakukan komunikasi," imbuhnya.

Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diingatkan Jangan Membabi Buta Membela Klien

Baca juga: Kamaruddin Salut Sama Patra M Zen Bandingkan dengan Sikap Arman Hanis, Febri, Sarmauli, dan Rasamala

Sebagaimana diketahui bahwa sidang Ferdy Sambo Cs ditunda PN Jakarta Selatan hingga pekan depan.

Sidang tersebut untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin serta Agus Nurpatria.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*/Tribun-medan.com/Tribunjambi.com/Tribunnews.com)

Artikel ini sebagian telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul PN Jaksel Tunda Sidang Ferdy Sambo Cs Karena KTT G20, Kejagung Sebut Evaluasi, Ada Yang Ditutupi?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved