Pembunuhan

Kapolres Beberkan Aksi Sadis Tersangka Mutilasi, Harapan Munthe Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengungkap proses mutilasi yang dilakukan Harapan Munthe (44) terhadap istrinya Nurmaya Situmorang.

Penulis: Maurits Pardosi |

Kapolres Beberkan Aksi Sadis Tersangka Mutilasi, Harapan Munthe Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

TRIBUN-MEDAN.com, HUMBAHAS - Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin mengungkap proses mutilasi yang dilakukan Harapan Munthe (44) terhadap istrinya Nurmaya Situmorang.

Pada saat konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (14/11/2022), Achmad Muhaimin menguraikan perihal kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Lumban Sionang, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbahas. 

Dijelaskan Achmad Muhaimin, bahwa motif tersangka mengahabisi nyawa istrinya lantaran merasa sakit hati terhadap korban.

"Pengakuan HM, korban NS berkata kasar atau sering memaki pelaku dan perlakuan yang tidak layaklah katanya,” ujar AKBP Achmad, Senin (14/11/2022).

Kapolres Humbahas juga menjelaskan cara tersangka melakukan pembunuhan.

"Pada hari Jumat (11/11/2022), pukul 10.00 WIB, tersangka HM mengunci korban NS di dalam kamar, setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," tuturnya. 

"Kemudian tersangka HM mencekik korban (NS) dan menusuk pisau sebanyak 1 kali ke bagian leher sebelah kanan korban NS," sambungnya. 

Kemudian, tersangka Harapan Munthe menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kaki.

Sesampai di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak 2 kali.

"Pukul 19.00 Wib tersangka HM memotong leher korban NS hingga terputus dengan menggunakan sebilah pisau setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung," terangnya. 

Ia melanjutkan, pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh bagian tangan korban, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air.

Kemudian tersangka menambahkan garam ke dalam panci dan merebus tangan korban.

"Pada Sabtu (12/11/2022) pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban NS dengan menggunakan sebuah buah kampak hingga terputus," ungkapnya. 

"Kemudian pukul 07.15 WIB tersangka HM membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut dan dimasukkan ke dalam 1 karung plastik. Kemudian membawanya ke belakang rumah tersangka HM untuk dibakar menggunakan 1 buah mancis," lanjutnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved