Berita Sumut
Sidang Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat Nonaktif, Dewa Peranginangin Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Dewa Peranginangin, putra kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dituntut tiga tahun penjara.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Terdakwa Dewa Peranginangin, putra kandung Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, dan Hendra Surbakti, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus perkara kerangkeng manusia, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (14/11/2022) petang.
Kedua terdakwa terbukti bersalah, atas kematian penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Langkat bernama Sarianto Ginting.
Baca juga: Hakim PN Stabat Berang, JPU Kembali Tunda Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kerangkeng Manusia di Langkat
Dalam dakwaannya, Dewa Peranginangin dan Hendra Surbakti didakwa Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa satu Dewa Peranginangin dan terdakwa dua Hendra Surbakti, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak, atau menderita rasa sakit atau luka dan merusak kesehatan orang lain yang mengakibatkan mati," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Baron Sidik dihadapan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini.
Dalam kasus ini, terdakwa didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau 351 ayat (3) KUHP, atas kematian penghuni kerangkeng manusia bernama Sarianto Ginting.
Merujuk pada pasal-pasal tersebut, Dewa Peranginangin terancam hukuman 12 tahun.
Namun, tuntutannya cuma tiga tahun saja.
Tuntutan ini diberikan karena para terdakwa mengabulkan permohonan restitusi senilai Rp 530 juta guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.
Demikian juga para keluarga korban yang sudah memaafkan para terdakwa dan mengiklaskan kematian korban.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.
Langkah ini dinilai guna pemulihan atau tunjangan kematian terhadap ahli waris para korban.
"Yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana, yang memberatkan perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Dan yang meringankan para terdakwa, perdakwa tidak pernah dihukum, para terdakwa telah membayar restitusi ganti rugi kematian Rp 265 juta, para terdakwa menyesali perbuatannya, dan ahli waris keluarga korban telah memaafkan para terdakwa," ujar JPU.
Hal serupa juga dialami terdakwa Hermanto Sitepu dan Iskandar Sembiring.
Keduanya dituntut tiga tahun penjara dengan pasal yang sama, yaitu Pasal Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dan terbukti bersalah atas kematian penghuni kerangkeng bernama Abdul Sidik Isnur alias Bedul.
Usai membacakan tuntutan ke empat terdakwa yang dipersidangkan dengan dua kasus.