Berita Sumut
Tolak Penggusuran Lahan di Bumper Sibolangit, Warga Bandar Baru Unjuk Rasa ke DPRD Sumut
Warga Desa Bandar Baru, Sibolangit melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Sumut menuntut keadilan atas hak kepemilikan Bumper Sibolangit.
Penulis: Aprianto Tambunan |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang melakukan aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Sumut, Senin (14/11/2022), menuntut keadilan atas hak kepemilikan tanah Bumi Perkemahan (Bumper) Sibolangit.
Kepala Desa Bandar Baru, Bincar Sitepu mengatakan, sebelum masa reformasi masyarakat telah menempati lahan Bumper Sibolangit, usai mendengar pidato Presiden Soeharto yang menyebutkan bahwa lahan terlantar harus dipergunakan.
Baca juga: Warga Bumper Sibolangit Lumpuhkan Jalur Medan-Berastagi, Edy Rahmayadi Minta Bukti Alas Hak
Lanjutnya, hingga saat ini sudah 900 jiwa lebih masyarakat yang bertempat tinggal di lahan Bumper Sibolangit, memanfaatkannya untuk bercocok tanam, tempat usaha dan rumah tempat tinggal.
"Kami masyarakat Bandarbaru telah menempati lahan sebelum masa Reformasi, karena kami mendengar isi pidato Presiden Soeharto, yang memperbolehkan warga untuk mengolah lahan yang terhantar. Hingga saat ini sudah 900 jiwa lebih yang tinggal dilahan Bumi Perkemahan, ada yang bertani, berusaha dan bertempat tinggal disana," ucap Bincar, Senin (14/11/2022).
Dia menyebutkan terkait tuduhan berdiri vila di lahan Bumper Sibolangit, Bincar tidak membenarkan keberadaan Vila tersebut.
Menurutnya warga hanya mendirikan rumah sebagai tempat tinggal.
"Tidak ada vila di sana, kalo ada villa berarti ada tulisannya kan, ini tidak ada. Yang ada hanya rumah warga di sana, ada yang cantik ada yang jelek," ungkapnya.
Bincar pun menolak penggusuran yang akan dilakukan Pemprov Sumut terhadap masyarakat yang sudah menempati lahan tersebut.
Baca juga: Penertiban Vila Ilegal di Bumper Sibolangit, Kasatpol PP Sebut Surat Peringatan Sampai ke Penggarap
Ia berharap pemerintah tidak melakukan tindakan yang menciderai masyarakat dan menyelesaikan permasalahan ini melalui musyawarah dan mufakat.
"Kami menolak penggusuran yang dilakukan pemerintah provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga kepada masyarakat yang sudah bertempat tinggal dilahan tersebut. Dengan harapan masalah ini diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat tanpa menciderai warga, " tegasnya.
(cr29/tribun-medan.com)