Kisruh Bumper Sibolangit

Warga Bumper Sibolangit Lumpuhkan Jalur Medan-Berastagi, Edy Rahmayadi Minta Bukti Alas Hak

Akses lalu lintas jalur Medan-Berastagi sempat lumpuh total akibat rencana penertiban Bumper Sibolangit

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Aksi bakar ban yang dilakukan warga Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sebagai bentuk penolakan rencana penertiban kawasan Buper Sibolangit oleh Pemprov Sumut, Rabu (9/11/2022). 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Akses jalur Medan-Berastagi sempat lumpuh total akibat demonstrasi warga yang menolak ditertibkan dari Bumi Perkemahan Sibolangit di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Dalam aksinya, warga Bumper Sibolangit menolak keras diusir dari tempatnya tinggal.

Warga mengklaim, mereka adalah pemilik sah lahan di Bumper Sibolangit.

Baca juga: BREAKINGNEWS Arus Lalin Jalur Medan-Berastagi Terancam Lumpuh Total, Warga Bakar Ban Blokade Jalan

Baca juga: MACET TOTAL Jalur-Medan Berastagi, Warga Masih Lakukan Aksi Bakar Ban di Tengah Jalan

Saat melakukan aksi bakar ban dan blokade jalan, warga mengatakan bahwa mereka sudah tinggal di Bumper Sibolangit sejak lahir. 

"Kami tetap menolak adanya SP 1 dan SP 2 dari tim terpadu yang dibentuk oleh Pemprov Sumut. Dari sebelum merdeka leluhur kami sudah di sini, saya adalah generasi keempat," kata Darmawan, warga yang melakukan aksi, Rabu (9/11/2022). 

Menurut Darmawan, salah satu tanda leluhur mereka sudah tinggal di sana sejak jaman dulu ialah dengan adanya makam leluhur mereka pada tahun 1944 silam.

Kemudian, sejarah hak mereka tinggal di sana dikarenakan pada tahun 1954 lalu pemerintahan Orde Lama melalui asisten wedana kecamatan mengeluarkan surat pemakaian tanah kepada masyarakat desa. 

Baca juga: BEREDAR KABAR, Vila Mewah Diduga Ilegal di Bumi Perkemahan Sibolangit Punya Pejabat dan Bandit

Baca juga: Villa Mewah Diduga Ilegal Berdiri di Bumi Perkemahan Sibolangit, Ada Mafia Tanah?

"Kemudian sekitar tahun 1960'an lalu, antar masyarakat sudah ada yang melakukan ganti rugi, ada juga alas haknya Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang masih kami pegang sampai saat ini," ucapnya. 

Selanjutnya, permasalahan pertanahan ini bermula sejak tahun 1970'an di mana Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Deliserdang dengan panitia jambore Kwarda Pramuka meminjam tanah di sana.

Namun, perjanjian pengembalian tanah setelah jambore lalu tidak kunjung ditepati oleh pemerintah dan Kwarda. 

"Waktu tahun 1977 sebelum jambore, ada alas hak masyarakat, dan dijanjikan akan dikembalikan kepada masyarakat beserta dengan bangunannya. Tapi sampai saat ini tanah itu belum dikembalikan, jadi ini kami mau mempertahankan tanah kami," Katanya. 

Bahkan, dirinya menceritakan dahulu saat pihak yang tidak bertanggung jawab mengambil tanah ini secara paksa, juga tanpa memberikan ganti rugi kepada masyarakat.

Baca juga: Komisi I DPRD Deliserdang Minta Pemprov Jangan Dulu Lakukan Penertiban di Bumi Perkemahan Sibolangit

Baca juga: Diminta Kosongkan Bumi Perkemahan Sibolangit, Warga Sibolangit Tak Terima dan Kembali Unjuk Rasa

Masyarakat yang bertahan di atas tanah tersebut dituduh terlibat PKI. 

"Jadi karena takut, mau tidak mau masyarakat meninggalkan tanah di sini," ungkapnya. 

Darmawan mengatakan, Pemprov Sumut salah besar jika ingin menertibkan mereka. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved