Berita Seleb

Indra Kenz Tak Terima Divonis 10 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding Demi Keadilan

Dikutip dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum Indra Kenz , Brian Paneda memberikan penjelasan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).

TRIBUN-MEDAN.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, Senin (14/11/2022)

Namun, Indra Kenz merasa tak terima, ia akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kuasa Hukum Indra Kenz , Brian Paneda memberikan penjelasan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11/2022).

Ia menegaskan kliennya akan mengajukan upaya banding atas vonis yang dijatuhkan.

"Dalam putusan ini kita akan mengajukan upaya banding," katanya.

Disebutkan upaya banding ini diambil demi keadilan Indra Kenz.

"Karena kita akan mengupayakan hukum banding untuk keadilan Indra Kenz," ucap Brian.

Brian menerangkan, kliennya tidak bersalah dalam kasus ini.

Ia mengklaim juga Indra tidak menikmati uang hasil menipu para trader.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved