Pembunuhan

Motif dan Kronologi ASN Labusel Bakar Ibu Tiri hingga Tewas, Kesal Dihalangi saat Mau Bunuh Diri

Satreskrim Polres Labuhanbatu menjelaskan motif ASN Pemkab Labusel bernama Diana Hasibuan bakar ibu tiri bernama Nurhayani hingga tewas.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Seorang ASN bakar ibu tiri di Kabupaten Labusel hingga meninggal dunia 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polres Labuhanbatu menjelaskan motif ASN Pemkab Labusel bernama Diana Hasibuan bakar ibu tiri bernama Nurhayani hingga tewas.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada Polisi, pelaku kesal sempat dihalangi saat mau bunuh diri oleh ibu tirinya itu.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Rusdi Marzuki menerangkan, awalnya tersangka mendatangi rumah korban pada Jumat 11 November sekitar pukul 04:30 WIB dan menggedor pintu korban dengan keras.

Baca juga: Link Nonton Drakor The K2, Kisah Cinta Bodyguard dengan Majikannya

Kemudian korban membuka pintu rumahnya serta menegur tersangka dengan mengatakan 'Apa nya mau mu.'

Tersangka kemudian memberitahu kalau dirinya mau bunuh diri.

"Gak Mak, saya mau bunuh diri,"kata Polisi menirukan ucapan pelaku.

Korban yang mendengar ucapan anak tirinya meminta agar Diana mengurungkan niatnya bunuh diri.

"Ah jangan, janganlah,"kata pelaku menirukan ucapan korban yang dijelaskan.

Kemudian tersangka langsung menyiram BBM jenis pertalite ke tubuh korban lalu membakar nya.

"Setelah mendengar jawaban korban, tersangka kemudian berkata, 'Ya udah, kalau enggak mamak lah,' yang kemudian diikuti dengan menyiramkan minyak ke tubuh korban, serta langsung menyulutnya," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Rusdi Marzuki,Selasa (15/11/2022).

Baca juga: 6 Tahanan Polres Toba Dikabarkan Kabur dari Pintu Depan dan Tak Ada Kerusakan di Ruang Tahanan

Ketika tersulut api, korban sempat berteriak minta tolong. Teriakan ini pun didengar oleh anak korban lain, yang tinggal disekitar.

Ketika warga dan anak korban datang ternyata Nurhayani tak terselamatkan. Sekujur tubuhnya terbakar hingga gosong.

Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Labusel bernama Diana Hasibuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Meski demikian Polisi masih perlu memeriksa kejiwaan Diana karena diduga depresi karena dimutasi dari jabatannya sebagai kepala Puskesmas di Desa Hutagodang menjadi bidan.

Nantinya, Diana akan dibawa ke Medan guna di observasi kejiwaannya.

"Dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan ada orang mati akibat perbuatan itu sebagai mana dimaksud dlm pasal 187 Ayat (3) junto pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved