Penipuan Binary Option

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara Dalam Kasus Penipuan Berkedok Trading Binary Option Quotex

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban & Diserahkan ke Negara

Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina dan Doni Salmanan berfoto mesra di depan cermin. Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban & Diserahkan ke Negara 

TRIBUN-MEDAN.COM - Doni Salmanan dinilai telah melanggar 3 pasal terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Seperti diketahui, Kasus Doni Salmanan sempat membuat heboh.

Pasalnya, Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy Rich yang royal.

Namun Doni malah terjerat kasus penipuan.

Kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan memasuki babak baru.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun.

Doni Salmanan diungkapkan JPU sudah melanggar tiga pasal sekaligus.

Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Bripka RR Terpukul Orangtua di Kampung Jadi Sasaran

Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). | Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti dikembalikan ke korban dan diserahkan ke negara.
Petugas membawa tersangka Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan saat berada di Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). | Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun dan denda Rp 10 miliar. Barang bukti dikembalikan ke korban dan diserahkan ke negara. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Mengutip Kompas TV, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).

“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketut.

Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.

“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara,” imbuh Ketut.

Sidang lanjutan Doni Salmanan digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.

Sebanyak 98 barang bukti dari nomor 33-131 dikembalikan pada korban melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan'.

“Barang bukti no 1 sampai dengan 32 tetap terlampir dalam berkas."

"Barang bukti no 33 sampai dengan 131 dirampas untuk dikembalikan kepada para korban secara proporsional melalui 'Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan' sesuai Akta Pendirian Nomor 25 Tanggal 20 Oktober 2022 di hadapan Notaris H Mauluddin Achmad Turyana SH dengan mempertimbangkan permohonan penggabungan gugatan ganti kerugian,” sambung Ketut.

Kemudian barang bukti bernomor 132-136 diserahkan pada negara.

“Barang bukti nomor 132 s/d 136 dirampas untuk negara."

"Apabila dalam eksekusi pengembalian kerugian para korban terdapat kelebihan barang rampasan, maka barang rampasan tersebut dirampas untuk negara,” tutup Ketut.

Diwartakan sebelumnya, eksepsi yang diajukan kuasa hukum Doni Salmanan ditolak jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Menurut JPU, Amriansyah, keberatan penasihat hukum harus dikesampingkan karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan, bukan Quotex.

"Terkait tidak adanya izin Quotex bisa dibuktikan kembali dalam persidangan, Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi saksi," kata Amri, saat persidangan.

Amri mengatakan, sidang ditunda ke hari Kamis karena banyak pokok materi perkara yang belum dilengkapi, nanti sama-sama buktikan di persidangan.

"Kalau terkait eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak karena keberatan penasihat hukum, banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menjelaskan, terkait tanggapan JPU terhadap eksepsi, itu sudah jelas tadi diuraikan.

"Terkait alasan-alasan kami masukkan eksepsi ke pokok perkara.

Nah makanya, kan jelas, saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata dia.

Ikbar mengatakan, sebagaimana tadi tanggapan dari JPU kalau pihaknya, lebih tertarik untuk mengurai para korban dalam persidangan.

"Cuman yang perlu digaris bawahi, saya cuman mengingatkan terhadap para korban tersebut, untuk berhati-hati berketerangan di bawah sumpah, ada sanksi hukum," ucapnya.

Doni Salmanan mengaku sudah merasa lebih baik, terkait penyakit lambung yang dideritanya.

Walau demikian ia belum bisa menghadiri sidang secara langsung.

Seperti sidang pertama dan keduanya, Doni Salmanan mengikuti sidang secara daring, dan ia berada di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Baca juga: Brigadir J Tewas, Ini 3 Hal Mengagetkan Sumber dari Keterangan Saksi di Sidang Kasus Ferdy Sambo dkk

Baca juga: Pakar Sebut Kuat Brigadir J Korban Kekerasan Seksual, sang Ajudan Tewas di Rumah Dinas Ferdy Sambo

(*/ Tribun-medan.com)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun news dengan judul:

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara, Barang Bukti Dikembalikan ke Korban & Diserahkan ke Negara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved