Harta Kekayaan
Harta Kekayaan AKBP Yasir Ahmadi Vs Topan Ginting, Eks Kapolres Punya Utang Rp 150 Juta
Harta kekayaan AKBP Yasir Ahmadi dan Topan Ginting dapat dilihat di LHKPN KPK. Berikut rinciannya.
Penulis: Array A Argus | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,- AKBP Yasir Ahmadi, perwira menengah (Pamen) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) yang kini menjabat sebagai Kabag RBP Rorena tengah jadi sorotan publik.
Ia disorot publik lantaran terseret pusaran kasus korupsi proyek jalan di Sumut yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.
Dalam perkara korupsi proyek jalan ini, AKBP Yasir Ahmadi sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Sejarah Hamparan Perak, Kampung yang Dibuka Datuk Setia Raja Tahun 1823
Ia juga sempat dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup yang diduga memberikan suap pada Topan Ginting.
Selain profilnya, masyarakat juga penasaran dengan harta kekayaan AKBP Yasir Ahmadi.
Selama bertugas di kepolisian, AKBP Yasir Ahmadi sudah pernah melaporkan harta kekayaannya ketika ia menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan.
Lalu, harta kekayaan siapa yang lebih banyak antara AKBP Yasir Ahmadi dengan Topan Ginting?
Baca juga: Sejarah Bangunan Balai Kota Lama Medan yang Kini Jadi Hotel Grand City Hall Medan
Harta Kekayaan AKBP Yasir Ahmadi
AKBP Yasir Ahmadi melaporkan harta kekayaannya saat masih menjabat sebagai Kapolres Tapanuli Selatan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang ada pada laman elhkpn.kpk.go.id, AKBP Yasir Ahmadi menyampaikan laporan harta kekayaan 4 Februari 2025/Periodik - 2024.
Dalam laporan harta kekayaan itu, terlihat apa saja yang dimiliki AKBP Yasir Ahmadi.
Harta kekayaan yang ia miliki senilai Rp 1.488.907.000.
Ia memiliki utang berkisar Rp 150.000.000 juta.
Berikut adalah rincian harta kekayaan AKBP Yasir Ahmadi di LHKPN KPK yang dilihat Sabtu (4/10/2025).

II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 850.000.000
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.