Resiko Medis dan Kelalaian Medis Dalam Pandangan Hukum Kesehatan

Sebelum bahas resiko dan kelalaian medis serta tanggungjawab hukumnya, harus dipahami dulu konsep hubungan dokter dan pasien dalam upaya kesehatan.

Freepik
Ilustrasi medis 

TRIBUN-MEDAN.com - Beberapa kali kita mengetahui dari media elektronik maupun media sosial adanya kasus dugaan malpraktek yang disampaikan oleh keluarga pasien terhadap hasil dari upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis. Seperti kasus Ny. H yang meninggal setelah dilakukan tindakan operasi sectio cesaria di salah satu RS di Kota Medan, dan mungkin masih ada kisah sejenis yang kita dengar dan ikuti perkembangan kasusnya.

Kejadiaan tersebut menjadikan masyarakat bingung apakah kejadian itu wajar dan merupakan resiko atau komplikasi tindakan medis atau bahkan kejadian tersebut memang benar ada unsur kelalaian dari tenaga medis yang megakibatkan adanya kondisi yang tidak diharapkan dari pasien dan keluarga pasien. Kemudian langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh pasien atau keluarga pasien untuk memastikan hal tersebut?

Definisi Resiko Medis dan Kelalaian Medis

Sebelum kita membahas terkait apa perbedaan resiko medis dan kelalaian medis dan apa saja tanggungjawab hukumnya kita harus memahami dahulu konsep hubungan dokter dan pasien dalam upaya memperoleh kesehatan.

Hubungan transaksi terapeutik yang terjadi antara dokter dan pasien yang datang untuk meminta pertolongan medis terkait dengan kondisinya biasa disebut dengan perjanjian upaya (inspanning verbitennis) bukan perjanjian hasil (resultaat verbintenis) karena sesungguhnya dalam melayani pasien dokter tidak bisa menjanjikan hasil akhir dari proses pengobatannya, tetapi yang dapat dijanjikan dokter kepada pasien adalah upaya memperoleh kesehatannya sesuai dengan standar operasional prosedur dan sesuai dengan standar profesinya (UU Praktek Kedokteran Pasal 51).

Dalam memulai upaya tersebut dokter dapat memperkirakan kondisi apa yang mungkin terjadi namun ada kalanya kondisi yang terjadi diluar prediksi dokter. Terkait resiko yang tak dapat diketahui sebelumnya (unforesseable), risiko seperti ini dimungkinkan di dalam ilmu kedokteran oleh karena sifat ilmu empiris dan sifat tubuh manusia yang sangat bervariasi serta rentan terhadap pengaruh eksternal.

Untuk menilai benar tidaknya yang dilakukan oleh dokter maka seharusnya kita kembali merujuk pada standar operasional prosedur dan standar profesi yang digunakan saat dokter melakukan upaya kesehatan bagi pasiennya. Penilaian tersebut secara umum menghasilkan bahwa kondisi tersebut merupakan resiko medis yang tidak dapat diprediksi sebelumnya atau kondisi tersebut ada akibat kelalaian tenaga medis dalam menjalankan tugasnya.

Risiko medis adalah suatu peristiwa medis atau kondisi tidak pasti yang tidak diharapkan oleh si pasien maupun dokter. Suatu kondisi dapat dikategorikan dalam resiko medis apabila memenuhi persyaratan sebagi berikut:

  1. Tindakan medis yang dilakukan dokter sesuai dengan standar pelayanan medik (standar pelayanan medik/SPM dan standar operasional/SOP);
  2. Dokter telah melakukan tindakan antisipasi atau penduga-duga atau penghati-hatian dalam melaksanan tindakan medik terhadap pasien;
  3. Pelanggaran tersebut dilakukan bukan karena kesalahan atau kelalaian medik;
  4. Ada upaya penanggulangan terhadap kemungkinan akibat yang ditimbulkan dari tindakan medik;
  5. Pasien mempunyai konstribusi/peran/andil terhadap terjadinya akibat yang timbul/terjadi; dan
  6. Adanya alasan Pembenar dan/atau pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) KUHP.

Suatu kondisi yang tidak diharapkan tersebut jika dikatakan karena suatu kelalaian tenaga medis maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Tindakan medik yang dilakukan tidak sesuai dengan SPM dan SOP;
  2. Dokter tidak melakukan penduga-duga atau antisipasi/sikap hati-hati;
  3. Tindakan dokter dilakukan dengan kelalaian atau kesengajaan;
  4. Dokter tidak melakukan upaya penanggulangan terhadap akibat yang timbul dari tindakan medik yang dilakukan;
  5. Akibat yang terjadi/timbul tidak terdapat peran/konstribusi dari pasien dan
  6. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar.

Tanggung Jawab Hukum Terhadap Kelalaian Medis

Berdasarkan uraian diatas jelas bahwa setiap kondisi yang tidak diharapkan yang terjadi pada pasien harus dinilai dahulu bagaimana kondisi tersebut terjadi dan bukan hanya semata-mata melihat hasil akhir yang timbul atau dialami oleh pasien saja karena pada dasarnya tidak ada tenaga medis yang mempunyai tujuan mencelakakan pasiennya saat melakukan tindakan medis tersebut.

Apabila tenaga medis sudah menjalankan semua prosedur operasional dan sudah melakukan antisipasi atas potensi resiko yang mungkin terjadi namun terjadi kondisi yang tidak diharapkan maka pasien dan keluarga pasien tidak dapat menuntut pertanggung-jawaban hukum dari dokter karena risiko terjadi bukan karena kesalahan (schuld) baik sengaja maupun kelalaian (culpa).

Berdasar Undang-Undang 29 tahun 2004 tentag Praktik Kedokteran diatur kesalahan apa saja yang dilakukan oleh dokter yang dapat dituntut dengan tuntutan pidana, salah satunya menerangkan bahwa seorang dokter dapat dikenakan ketentuan pidana apabila dengan sengaja mengabaikan atau tidak melakukan apa-apa yang menjadi kewajibannya sesuai pasal 51 Undang-Undang 29 tahun 2004,yang berbunyi :

Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban :

  • memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien;
  • merujuk pasien ke dokter atau dokter gigi lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik, apabila tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan;
  • merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia;
  • melakukan pertolongan darurat atas dasar perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain yang bertugas dan mampu melakukannya; dan
  • menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran atau kedokteran gigi.

Yang perlu digarisbawahi dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa dokter dengan sengaja tidak melakukan perbuatan yang disebutkan dalam undang-undang tesebut yang dapat diancam dengan ancaman hukuman pidana, jadi sudah sangat jelas bahwa tindakan yang dilakukan dengan niat (mens rea) yang tidak baiklah yang bisa diancam dengan hukuman pidana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved