Bangunan Baru Roboh
TERUNGKAP, CV Yogi Lestari yang Kerjakan Proyek Bangunan Roboh di Kejari Medan
Pelan-pelan terungkap siapa kontraktor yang mengerjakan proyek bangunan
Dalam hal ini, Kejari Medan juga tidak boleh serta merta tutup mata terkait persoalan ini.
Ia juga meminta, kepada pihak terkait untuk melakukan penyelidikan adanya dugaan penyelewengan dana dalam proyek miliaran rupiah tersebut.
"Harus diselidiki, apakah ada dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya. Itu harus diselidiki lebih dalam, terutama kita dorong Kejari sebagai penerima hibah nya," katanya.
"Mereka juga harus perduli ini, selaku penyidik Tipikor. Ini ada apa, kita minta Pemko Medan terbuka, sampaikan pemenang tendernya," pungkasnya.
Minta proses hukum
Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala meminta Pemko Medan memproses hukum pemegang proyek bangunan baru Kejari Medan yang roboh.
Menurut Rajuddin Sagala, Wali Kota Medan, Bobby Nasution juga tidak perlu membangun ulang bangunan baru Kejari Medan yang roboh itu.
Lebih baik, kata Rajuddin Sagala, uangnya dipakai untuk kepentingan masyarakat yang lebih urgent.
"Saya apresiasi tindakan tegas pak Wali untuk meminta pemilik tender mengembalikan uang sebesar 50 persen. Namun, jika melakukan pembangunan ulang, saya rasa masih banyak hal yang lebih urgent untuk dibangun dan dibenahi terlebih dahulu," kata Rajuddin Sagala, Rabu (16/11/2022).
Baca juga: DIDUGA Korupsi Rp 1,9 Miliar, Kejari Medan Tahan Kepala Bank Pelat Merah Simpang Amplas
Ia mengatakan, memang saat pemberian dana hibah itu, DPRD Medan turut terlibat dalam memberikan persetujuan.
"Dalam rapat dana hibah itu, memang kami pihak DPRD turut andil di sana, tapi untuk siapa pemenang dalam proyek tersebut, saya pribadi tidak tahu. Karena saat itu saya sudah tidak menjabat di Komisi II lagi. Dimana tugas dari Komisi II ini mengawasi pemenang proyek pembangunan wilayah Pemko Medan," jelasnya.
Untuk itu, kata Rajuddin, ia bersama pihak DPRD Medan lainnya juga mengaku kecewa akan proses pembangunan yang rusak di Kejari Medan tersebut.
"Kecewa karena bangunan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Pemko Medan, dia (pemenang proyek) juga telah menyalahi aturan dalam pembangunan. Maka dari itu, kami ingin mereka untuk diproses dalam ranah hukum dan dikeluarkan dari nama-nama tender yang akan memegang proyek Pemko Medan," tegasnya.
Baca juga: Lima Bulan, Kejari Medan Terima Setoran Setengah Miliar dari Denda Tilang
Pejabat Kejari Medan 'tiarap'
Sejumlah pejabat Kejari Medan, mulai dari Kepala Kejari hingga pejabat fungsional 'tiarap' tak mau memberikan keterangan, sekaitan dengan bangunan baru yang ambruk setelah selesai dibangun.
Beredar kabar, bahwa bangunan baru yang ambruk itu diduga tidak sesuai bestek.