Denda Tilang
Lima Bulan, Kejari Medan Terima Setoran Setengah Miliar dari Denda Tilang
Kejari Medan mengaku menerima setoran sampai setengah miliar dari denda tilang hanya dalam kurun waktu lima bulan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima denda bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas sebesar Rp 663.636.000 ke kas negara, sebagai salah satu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Denda tersebut terhitung mulai Januari hingga Mei 2022 ini.
"Angka itu berasal dari 7.219 berkas yang sudah disidangkan di PN Medan," kata Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, Rabu (25/5/2022).
Rahmat mengatakan, adapun rincian setoran denda tilang yang diterima Kejari Medan itu, pada Januari sebanyak 883 berkas yang diterima Kejari Medan / sudah diputus PN Medan dengan denda tilang Rp73.282.000.
Baca juga: Viral Video Warga Marahi Polantas yang Bertugas Gara-gara Tilang
Februari (1.895 berkas / Rp160.290.000) dan Maret (1.536 berkas / Rp151.039.000).
Kasus pelanggaran lalu lintas terbanyak di bulan April (1.939 berkas / Rp175.431.00) dan medio Mei ini (1.016 berkas / Rp103.594.000).
Dari angka tersebut, imbuh Teuku Rahmatsyah, sebanyak 5.807 warga yang telah menebus denda tilang lalu lintas dengan total Rp531.453.000.
Baca juga: NASIB Polisi yang Ngotot Minta Uang Tilang Rp 2,2 Juta kepada Pengendara Motor Tak Pakai Spion
"Kejari Medan akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas," imbuh mantan Kajari Pamekasan tersebut.
Menurutnya, denda tilang hanya upaya terakhir dari sanksi yang ada. Namun tidak pentingnya adalah kesadaran hukum masyarakat untuk tertib berlalu lintas yang terus menerus perlu diedukasi.
"Itu yang sangat kita harapkan bersama. Termasuk media juga punya peran penting untuk itu," pungkasnya.(cr21/tribun-medan.com)