Polda Sumut

Kaca Mata Ahli Rentannya Tugas Polisi, Dr Alpi: Opini dan Keviralan Bukan Menjadi Dasar Fakta Hukum

Dr Alpi Sahari, SH MHum angkat bicara terhadap beberapa kasus yang menjadi perhatian publik berkaitan dengan Polri. "Bukti ilmiah atauscientific evide

Editor: Arjuna Bakkara
zoom-inlihat foto Kaca Mata Ahli Rentannya Tugas Polisi, Dr Alpi: Opini dan Keviralan Bukan Menjadi Dasar Fakta Hukum
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
Dr Alpi Sahari, SH MHum

Prinsip subsidaritas dalam kaitannya dengan perbuatan pelaku adalah untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan dan mewajibkan pelaku berbuat demikian.

Aedangkan prinsip proporsionalitas yaitu pelaku hanya dibenarkan jika dalam pertentangan antara dua kewajiban hukum yang lebih besarlah yang diutamakan.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan perintah undang-undang adalah karakter dari pelaku.

"Apakah pelaku tersebut selalu melaksanakan tugas-tugas dengan iktikad baik ataukah justru sebaliknya. Hukum pidana telah meletakkan dasar penghapusan pidana dalam melaksanakan perintah jabatan dan melaksanakan perintah undang-undang.

Artinya bahwa tidak ada satupun peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang melebihi pengaturannya dan atau bahkan lebih super power daripada Undang-Undang kecuali UUD 1945 dan Pancasila karena Negara Republik Indonesia adalah Rechtstaat bukan Machstaat (Negara Hukum bukan Negara Kekuasaan). (Jun-tribun-medan.com).

 

 

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved