Berita Medan
Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan, Aipda Leonardo Sinaga Dituntut 8 Tahun Penjara
Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.
Oknum Polrestabes Medan Dalang Penganiayaan Tahanan, Aipda Leonardo Sinaga Dituntut 8 Tahun Penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU Pantun Marojahan Simbolon dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/11/2022).
Leonardo dituntut karena menjadi dalang penganiayaan terhadap seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.
Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.
"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," tegas JPU Pantun, Kamis.
Adapun pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
"Hal memberat terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, dan mengakibatkan kematian," kata JPU.
Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi melalui Penasihat Hukum (PH) nya.
"Saya serahkan kepada Penasihat Hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.
Zufida pun kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.
Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal sedang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Medan tepatnya di Blok G dan Terdakwa Leonardo Sinaga yang merupakan anggota polisi bersama dengan almarhum Hendra Syahputra memanggil saksi II Andi Arpino dan terdakwa mengatakan kepada saksi II.
"Ini udah ku olah uangnya di depan sebesar Rp 5 juta”.
Lalu saksi II mengatakan ”Apa ada uangnya bang” dan terdakwa mengatakan ”Kau tenang aja nanti kau kasih handphone biar nelpon keluarganya” dan saksi II mengatakan ”Yaudah bang”.
"Pada saat itu saksi korban masuk ke dalam ruang tahanan kemudian saksi I menampar pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kirinya dikarenakan Hendra tidak mencuci kakinya," kata JPU.
Kemudian saksi II memanggil korban dan mengatakan ”Sini kau duduk apa yang kau janjikan”, dan korban mengatakan ”Iya iya saya udah janji untuk ngasih uang Rp 5 juta sini handphone-nya”.
Kemudian saksi II memberikan satu unit handphone Oppo wana putih kepada korban lalu menghubungi saksi Hermansyah mengatakan ”Ini aku diminta uang untuk kebersamaan sebesar Rp 5 juta kemudian saksi Hermansyah mengatakan ”Berapa?”, dan korban menjawab Rp 2 juta, lalu saksi mengatakan ”Mana palkamnya biar aku ngomong".
Lantas saksi III Tolib Siregar Alias Randy mengatakan ”Bang di sini pake uang kebersamaan, bayar air minum isi ulang dan buang sampah selama di sini dan biayanya dua juta rupiah, itu pun bisa dicicil” dan saksi Hermansyah langsung menjawab ”Gak ada uangku segitu".
Mendengar hal tersebut saksi III memukul lutut sebelah kanan dan kiri almarhum Hendra Syahputra menggunakan bola karet sebanyak dua kali.
Kemudian saksi II mengatakan ”Udah bang, bang kebelakang saja”, dan pada saat almrhum Hendra Syahputra berdiri saksi IV Hisarma Pancamotan Manalu menendang korban menggunakan kaki sebelah kanan sehingga mengenai bagian punggung sebelah kanan, lalu saksi IV dan saksi III mengelilingi almarhum.
"Lalu saksi III memukul korban menggunakan bola karet yang dilapisi kain mengenai bagian kepalanya dengan berkali-kali dan saksi III bersama dengan tahanan lainnya memberikan balsem ke alat kelamin Hendra," ujarnya.
Kemudian saksi II mengatakan ”Bang kalau abang gak punya uang jangan janjikan kepiket nanti kalau sempat gak ada payah urusannya”, dan saksi II mengajak Alm kebelakang sel.
Selang esok hari, almarhum Hendra Syahputra meminjam handphone milik saksi III hendak menghubungi saksi Hermansyah tidak merespon.
Melihat hal tersebut saksi II mengatakan ”Udahlah bang, gak usah dihubungi lagi karena pun tidak diangkat dichat juga gak balas kalau gk ada uangnya yaudah suruh aja abang datang”.
Pada saat korban hendak kekamar mandi, saksi III memukul korban sehingga luka lebam dibagian lutut sebelah kanan dan kiri, luka lebam dibagian mata kanan dan kiri, luka lebam dibagian punggung belakang yang dilakukan secara terus menurus.
Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, terdakwa datang ke sel blok G dan memanggil saksi II mengatakan ”Gimana udah dikasih ndi”, lalu saksi II mengatakan:”Gak ada uangnya bang”.
Terdakwa memanggil almarhum mengatakan ”Cemananya”, kemudian Alm mengatakan ”Tunggu pak besok saya coba lagi telfon anak saya”.
Setelah itu terdakwa mengeluarkan almarhum dari ruangan tahanan dan langsung menendang ke arah dada menggunakan kaki kirinya ditambah terdakwa membenturkan kepala korban ke jeruji besi ruang tahanan sebanyak tiga kali.
"Kemudian terdakwa memasukkan korban ke ruangan tahanan dan mengatakan untuk kembali lagi besok hari," ucapnya.
Lalu pada 18 November 2021 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa datang ke ruangan tahanan blok G dan memanggil saksi II untuk memastikan apakah uang tersebut sudah atau tidak.
Kemudian, terdakwa merasa kesal karena korban belum juga memberikan uang tersebut kepada saksi.
Dengan emosi, terdakwa kembali membenturkan bagian kepala korban mengenai jeruji besi yang mengakibatkan kepalanya mengalami luka memar.
"Kemudian terdakwa menyuruh saksi II untuk menghajar korban tetapi tidak sampai meninggal. Mereka terus menerus memukul dan menghajar korban karena uang yang mereka minta tidak juga diberikan," pungkasnya.
Sehingga, dari hasil pemeriksaan luar dan dalam, penyebab kematian korban meninggal akibat lemas karena perdarahan yang luas pada rongga kepala disertai retaknya dasar tulang tengkorak kepala akibat trauma tumpul
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-3 , Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1, Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 dalam Kitab Udang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.
(cr28/tribun-medan.com)