Breaking News

Berita Medan

Korupsi Rp 39,5 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Dituntut Sembilan Tahun Penjara

Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dituntut 9 Tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan

Korupsi Rp 39,5 Miliar, Bos PT KAYA Canakya Suman Dituntut Sembilan Tahun Penjara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), Canakya Suman dituntut 9 Tahun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/2022).

Canakya Suman dituntut karena melakukan korupsi dengan modus kredit macet senilai Rp 39,5 miliar dan menyebabkan kerugian negera sebesar Rp 14,775 miliar.

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Isnayanda, selain menuntut Canaknya Suman hukuman penjara selama 9 tahun, juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta dan subsidair 5 bulan penjara.

Jaksa menilai, terdakwa Canakya Suman terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 2 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Meminta Majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Canakya Suman dengan pidana selama 9 tahun denda Rp 500 juta rupiah dan subsidair 5 bulan penjara," tegas JPU, Jumat.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) biaya kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar.

"Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita kemudian dilelang JPU. Bila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," ungkapnya.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya," urainya.

Usai mendengar nota tuntutan JPU, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Immanuel pun menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda pledoi.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resky Pradhana, dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara korupsi berbau kredit macet mencapai Rp 39,5 miliar tersebut melibatkan 5 orang yang diadili masing-masih dalam berkas terpisah.

Sebelumnya saksi Mujianto selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) bersama saksi Agus Salim selaku Direktur PT Mestika Mandala Perdana telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Yakni tanggal 27 Januari 2011 atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1422 dengan total tanah seluas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved